Berita Semarang
Warga Kota Semarang, Ayo Segera Urus Tunggakan Pajak Kendaraanmu
Jika masih membandel, petugas akan mendatangi langsung kediaman Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jawa Tengah yang diterapkan mulai 7 September 2022 akan berakhir pada 22 November 2022.
Sementara, pembebasan bea balik nama II yang dimulai 7 September 2022 akan berakhir pada 22 Desember 2022.
Guna melatih kedisplinan masyarakat, Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang III, Arief Adi Nugraha mengimbau masyarakat Kota Semarang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera mengurusnya.
Baca juga: Inilah Peta Rawan Banjir Menurut BPBD Kota Semarang
Baca juga: Cerita Shafiq Tak Lagi Kader Partai Nasdem Kota Semarang, Kecewa Usung Anies Sebagai Capres
Sebab, kata dia, setelah tanggal yang ditetapkan berakhir, masyarakat yang belum lunas pajak akan dikenakan sanksi.
"Kami memberikan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Arief kepada Tribunjateng.com, Jumat (7/10/2022).
Jika masih membandel, pihaknya akan mendatangi langsung kediaman Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Kami akan datangi rumah mereka yang belum lunas pajak."
"Aturan dari kami seperti itu," imbuhnya.
Baca juga: 5 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Polres Semarang Tindak 756 Pelanggar, Mayoritas Tidak Gunakan Helm
Baca juga: Warga Sempat Ketakutan, Wanita Diduga ODGJ Berteriak-teriak di Kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang
Meski begitu, pihaknya dalam menjalankan tugas akan menjunjung tinggi humanisme dan meminimalisir mungkin perseteruan dengan masyarakat yang melanggar.
"Kami datangi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dengan membawa surat SPKPPKB,"
"SPKPPKB adalah Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang kami bawa untuk menertibkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor." lanjutnya. (*)
Baca juga: Banjir dan Longsor Mulai Menghantui Banyumas, 18 Desa Terdampak Akibat Hujan Deras
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Purbalingga, Mobil Sigra Nyemplung ke Sawah, Banting Stir Hindari Motor
Baca juga: Lima Dusun Desa Bojong Kawunganten Terendam Banjir, BPBD Cilacap: Ketinggian Hingga 1 Meter
Baca juga: Viral Bocah SMP Jual Sempol di Pertigaan Jambangan Karanganyar, Aditya: Saya Ingin Bantu Ayah