beacukai tanjung emas
Lelang Barang Milik Negara, Bea Cukai Tanjung Emas Berhasil Amankan Penerimaan Negara
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dengan KPKNL Semarang laksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui situs online lelang.go.id, Kamis (06/10/22).
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dengan KPKNL Semarang laksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui situs online lelang.go.id, Kamis (06/10/22).
Kegiatan lelang ini berhasil mengamankan potensi penerimaan negara senilai 936 juta rupiah dari hasil lelang BMN eks Kepabeanan.

BMN eks kepabeanan yang dijadikan objek lelang dan berhasil dilelang berupa kacamata korektif, autorefractometer auto kerato refractometer, auto-lensmeter, lensa kacamata korektif, karpet dan PVC sheet, hingga berbagai jenis sepeda. Jumlah yang berhasil dilelang sebanyak 2 (dua) lot dengan total hasil penjualan sebesar 936 juta rupiah.
Harga penjualan atas proses lelang melampaui 41,57persen dari nilai limit barang.
“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN dapat dilelang dengan mempertimbangkan asas kbermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu proses lelang BMN eks Kepabeanan ini merupakan upaya mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI, Bea Cukai Tanjung Emas, Toto Boedhi Artono.
Penyelesaian BMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Nantinya hasil lelang akan disetor ke kas negara sebagai salah satu bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.(*)