Tegal Berdedikasi
Meresahkan, Satpol PP Kota Tegal Bakal Hukum PMKS dengan Sanksi Denda dan Kurungan
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto secara tegas mengungkapkan akan memberikan sanksi kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat (PMKS)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto secara tegas mengungkapkan akan memberikan sanksi kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat (PMKS) yang nekat beroperasi di Kota Tegal.
Hal itu diungkapkannya merespon masih banyaknya PMKS.
Bahkan setelah Kota Tegal semakin tertata dan indah, kehadiran PMKS masih banyak dan dikeluhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data Juli- September 2022, Satpol PP Kota Tegal sudah menggelandang sebanyak 157 PMKS.
"Ya, Kota Tegal sepertinya menjadi incaran mereka untuk mengais rejeki. Tapi secara fisik, banyak dari mereka yang masih muda dan sehat," kata Hartoto kepada tribunjateng.com, Selasa (11/10/2022).
Hartoto mengatakan, saat berlangsungnya razia banyak juga yang didapati wajah-wajah lama.
Tetapi mereka masih tidak kapok meskipun sudah diberi pembinaan.
Karena hal itu pula, ada peraturan daerah yang mengancam mereka dengan hukuman penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Hal itu tercantum dalam Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Gegara Korsleting Listrik, Sebagian Rumah Sarinah Habis Terbakar
Baca juga: Ratusan ASN Pati Ikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Berbasis Komputer, Ini Pesan Pj Bupati
Baca juga: Kejurnas Pacu Kuda Pordasi ke 56 Piala Presiden 2022, Sulut Raih Poin Terbanyak
Baca juga: Kedelai Impor Lebih Laku di Kudus, Perajin Tahu Tempe: Kalau Pakai Kedelai Lokal Nambahi Kerjaan