Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kabupaten Semarang Resmi Miliki BUMP Berbasis Peternakan

Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang kini miliki Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang berbasis peternakan dan bernama Nyawiji Ki Semar.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Hanes Walda.
Pemaparan terkait BUMP di Kadirejo Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang kini miliki Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang berbasis peternakan dan bernama Nyawiji Ki Semar.

Nyawiji Ki Semar ini merupakan inisiasi dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Pabelan.

Peresmian Nyawiji Ki Semar ini bertempat di Desa Kadirejo Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan ditandai penandatanganan akta notaris.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak keswan) Jawa Tengah, Agus Wariyanto Badan Usaha Milik Petani Peternak (BUMP) yang didirikan di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang merupakan yang keempat di Jawa Tengah.

Landasan pendirian itu adalah UU nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani Jawa tengah juga sudah ada aturannya sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut.

“Pada hari ini isunya adalah bagaimana melindungi peternak konsepnya ini adalah kemandirian dan bentuknya adalah korporasi,” kata Agus kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/10/2022).

Diakui potensi peternak di Kecamatan Pabelan sangat luar biasa didukung dengan tujuh desa, jangan sampai peternak itu mengalami inflasi.

“Kuncinya memang ini dibangun dengan ekonomi gotong royong kemandirian menjadi isu utama. Ini menjadi inovasi kelembagaan ekonomi peternak,” ujarnya.

Nantinya Agus juga akan disediakan sistem pembiayaan dengan kemandirian sehingga akan bekerja sama dengan perbankan.

“Model bisnis dan bisnis planning sehingga BUMP itu menjadi profesional,” ungkapnya.

Agus mengaku pihaknya berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan pelatihan, pertemuan, sampai terbentuk badan usaha. Namun tidak boleh ikut campur didalamnya.

“Pemerintah hadir memfasilitasi setiap BUMP akan diberikan terkait kesekretariatan dan pendampingan dalam bentuk bisnis,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Seknas BUMP Indonesia, Sugeng Edi Waluyo menambahkan sesuai dengan Undang-undang, BUMP diimplementasikan sampai level bawah sebagai stabilisasi perlindungan produsen pangan yaitu petani.

“BUMP memiliki spirit untuk memenuhi kebutuhan pangan melalui proses kelembagaan,” kata Edi.

Dikatakan Edi BUMP ini dimiliki oleh asosiasi kelompok ternak Nusantara Pabelan.

Jika kelompok peternak atau petani ingin bergabung harus melalui asosiasi.

“Ini adalah inovasi kelembagaan petani di Jawa Tengah yang pertama kali diinisiasi oleh kepala desa,” jelasnya. (han)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved