Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Pencairan Tahap II Ganti Rugi Warga Wadas Terdampak Bendungan Bener Segera Terealisasi

Realisasi pemberian ganti rugi ke warga terdampak Bendungan Bener segera terlaksana.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: sujarwo
Istimewa
Kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaiannya di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Realisasi pemberian ganti rugi tahap ke II kepada warga terdampak dari Bendungan Bener, Desa Wadas, Purworejo segera terlaksana. 

Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek Bendungan Bener telah melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaiannya di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).

Menurut Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, dalam kegiatan musyawarah itu terdapat dua pembahasan didalamnya. 

Pertama membahas mengenai bentuk gantian kerugian yang akan diterima warga Desa Wadas yang terdampak Bendungan Bener

Menurut pasal 76 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terdapat 5 bentuk ganti kerugian. 

Diantaranya adalah dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaiannya di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaiannya di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022). (Istimewa)

"Pada saat musyawarah kami menawarkan terkait percepatan pencairan kami tawarkan dalam bentuk uang, dan warga semua setuju. Jadi disepakati ganti rugi dalam bentuk uang dalam nominal rupiah," jelasnya. 

Kemudian pembahasan kedua mengenai penyampaian nilai besarannya yang akan diterima oleh warga yang terdampak. 

Nilai besaran ganti rugi yang akan diterima warga, sepenuhnya ditangani oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

"Mereka yang secara profesional menilai hasil dari pengukuran kemarin, baik dari bangunan, tanah, dan tanaman. Jadi nilai yg diterima warga berasal dari perhitungan keseluruhan itu," tambahnya. 

Dimana pada tahap I ada sebanyak 304 bidang tanah yang sudah terbebaskan mendapat ganti rugi, dari 617 bidang yang ditargetkan. 

Hingga pada tahap kedua ini akan ada 213 bidang tanah milik 148 warga akan segera mendapat ganti rugi dalam waktu dekat ini. 

"Alhamdulillah musyawarah kemarin berjalan lancar. Pada akhir musyawarah bagi warga yang setuju bentuk ganti rugi dan nilai itu melakukan tanda tangan diberita acara hasil musyawarah," ucapnya. 

Sementara sisanya masih menunggu warga untuk melakukan musyawarah dan mufakat terkait ganti rugi yang akan diperoleh. Sedangkan 35 warga yang belum bersedia untuk dilakukan pengukuran tanah. 

"Masih berusaha dilakukan pendekatan semoga bisa sama dengan warga lain yang sudah mendapat ganti rugi. Intinya kita tidak memaksa. Kita mengukur bagi warga yang mau saja," tambahnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved