Tambang Ilegal
Pasca Penambangan Ilegal Tewas di Kebumen, Perhutani Bakal Perketat Pengawasan
Perhutani bakal memperketat pengawasan pasca adanya aktivitas penambangan ilegal.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMENĀ - Perhutani bakal memperketat pengawasan pasca adanya aktivitas penambangan ilegal yang menelan korban jiwa di wilayah Dusun Londeng Desa Jladri Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.
Warga Grobogan, Edi Sutamaji (47) meninggal dunia usai tertimbun material longsor saat melakukan penambangan emas pada Selasa (28/10/2025) sore. Laki-laki itu meninggal dunia saat melakukan penambangan di lubang dengan kedalaman 7 meter.
Berdasarkan hasil pengecekan Perhutani, lokasi tewasnya penambang itu berada di titik baru yang berjarak sekitar 200 meter dari bekas penambangan yang telah ditutup pada Juli 2025. Lokasi kejadian orang meninggal dunia saat menggali tanah itu berada di Petak 70 B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sikayu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gombong Selatan.
Wakil Administratur (Waka Adm) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kedu Selatan, Ahmad Marzuki menyampaikan, bahwa lokasi itu ditutup dari kegiatan ilegal. Pihaknya juga akan menambah papan larangan di lokasi strategis seperti jalan masuk kawasan hutan.
"Lokasi jelas ditutup dari kegiatan ilegal seperti itu, kami akan menambah papan larangan kegiatan ilegal," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (30/10/2025).
Di samping itu pihaknya juga akan meningkatkan patroli pengawasan hutan dan monitoring secara rutin guna mengantisipasi adanya aktivitas penambangan ilegal. Marzuki menambahkan, Perhutani akan berkoordinasi dengan pemdes untuk memberikan sosialisasi kepada warga.
"Untuk sama-sama memberikan arahan atau sosialisasi kepada warga pentingnya menjaga lingkungan dan penyampaian resiko bahaya kegiatan seperti penggalian tanah ilegal," terangnya. (Ais).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.