Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebumen Berdaya

Paguyuban Angkutan Ngadu ke Bupati Soal Odong-odong Angkut Penumpang

Paguyuban Awak Angkutan Umum mengadu ke Bupati Kebumen soal maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Foto dokumentasi Humas Pemkab Kebumen.
AUDIENSI - Bupati Kebumen, Lilis Nuryani menerima audiensi dari paguyuban angkutan umum di ruang kerja pada Rabu (29/10/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Paguyuban Awak Angkutan Umum mengadu ke Bupati Kebumen soal maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum.

Paguyuban tersebut diterima langsung Bupati Kebumen, Lilis Nuryani didampingi dinas terkait dan kepolisian di ruang kerja bupati pada Rabu (29/10/2025).

Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto menyampaikan, bahwa penggunaan odong-odong yang merupakan kendaraan tidak sesuai peruntukan mengancam mata pencaharian. Dari temuan di lapangan, odong-odong sering digunakan untuk mengangkut rombongan, seperti pelajar PAUD, TK, SD yang piknik, hingga rombongan pengajian ibu-ibu.

Dia menyinggung bahwa Pemkab Kebumen sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan penggunaan odong-odong, yang ditujukan ke kecamatan, kelurahan, desa, dan instansi pendidikan.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Kabupaten Semarang Sumbang Rp 33 Miliar ke PAD

Baca juga: Pemkot Pekalongan Dapat Tambahan Waktu Enam Bulan Bereskan Persoalan Sampah

"Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas," katanya.

Oleh karena itu, paguyuban meminta pemkab untuk lebih peka dan tegas terhadap masalah tersebut, khususnya kepada instansi pendidikan yang kerap menggunakan odong-odong. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa odong-odong secara teknis dan administrasi tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan angkutan umum.

Pelanggaran utama meliputi izin pengangkutan orang, kelengkapan kendaraan (seperti STNK dan TNKB), standar fisik kendaraan, dan yang paling krusial, tidak adanya jaminan keselamatan penumpang serta asuransi (Jasa Raharja) jika terjadi kecelakaan.

Kepala Disperkimhub, Slamet Mustolkhah mengatakan, pernah ada SE tentang imbauan larangan penggunaan odong-odong karena tidak memenuhi syarat pada 2022.

"Rujukan provinsi juga sama, tidak mengizinkan," tuturnya Slamet.

Dia menambahkan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak karena kewenangan penindakan ada di kepolisian. Pemkab hanya sebatas mengimbau agar odong-odong tidak digunakan di jalan umum.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lilis Nuryani menyatakan selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat akan tetapi perihal penindakan belum dapat diputuskan saat ini.

"Kami masih harus koordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian," terangnya.

Bupati Lilis menyatakan pemda dapat menjembatani masalah ini melalui penerbitan SE baru yang rencananya akan ditambahkan imbauan kepada Kantor Kementerian Agama yang membawahi madrasah. Kemudian langkah lainnya melalui sosialisasi yang lebih masif, misalnya melalui konten edukatif tentang bahaya penggunaan odong-odong di jalan raya dan koordinasi  dengan kepolisian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen, Iptu Budi Santoso menerangkan, meskipun masyarakat itu sendiri yang menghendaki menaiki odong-odong tapi penggunaan odong-odong jelas mengandung dampak hukum atau pelanggaran. Pelanggaran seperti ketiadaan SIM atau sabuk pengaman dapat ditindak dengan tilang yang saat ini menggunakan sistem ETLE (tilang elektronik).

"Jika odong-odong beroperasi, supirnya akan dikenakan tilang. Bahkan pemilik atau bengkel yang membuat karena turut serta membantu merubah bentuk juga dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Di akhir audiensi itu paguyuban turut menyampaikan terima kasih atas perbaikan beberapa ruas jalan yang telah dilakukan karena hal tersebut membantu mengurangi biaya perbaikan dan perawatan kendaraan angkutan umum mereka. (Ais).


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved