Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teddy Minahasa Ditangkap

Sabu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa Ternyata Dari Kasus Ini

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap polisi karena terkait kasus narkoba. Lalu dari mana narkoba jenis sabu yang akhirnya menjerat Irjen Teddy Minahasa?

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews
Profil dan Biodata Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap polisi karena terkait kasus narkoba. Lalu dari mana narkoba jenis sabu yang akhirnya menjerat jenderal polisi bintang dua ini? 

Berdasar informasi yang diperoleh Tribunjateng.com, narkoba jenis sabu itu berasal dari penyisihan barang bukti ungkap kasus di Bukit Tinggi, Sumatera, 13 Mei 2022. Waktu itu, Polres Bukit Tinggi berhasil membongkar kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 41 kilogram. 

Ternyata, narkoba jenis sabu hasil penangkapan itu disisihkan sebanyak 5 kilogram. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

"Penyisihan BB dimaksud dengan cara menggantinya dengan tawas sebanyak 5 kilogram," ujar sumber dari kepolisian itu, Jumat (14/10/2022). 

Baca juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Profil Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP : Penangkapan Teddy Minahasa Berawal dari Penangkapan Polisi Berpangkat Bripka

Baca juga: 4 Tips Ampuh dan Aman Turunkan Kadar Gula Darah Tinggi Cegah Diabetes

Irjen Teddy Minahasa juga aktif dalam kasus narkoba yang menyeretnya. Teddy Minahasa merupakan sosok yang mengawali perkenalan dengan Linda, warga yang lebih dulu ditangkap aparat kepolisian. 

Irjen Teddy Minahasa mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda. 

"Penjualan 2 kilogram di awal itu karena keuangan Sdri Linda terbatas," ujar sumber itu.

Irjen Teddy Minahasa juga telah menerima uang pembayaran dari penjualan 2 kilogram barang haram itu.

"Uang sebesar SGD 241.000 atau Rp 300 juta dari Linda telah diserahkan pada Irjen Pol Tedy Minahasa," tandas sumber itu. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved