Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sekda Pati Jumani Sebut Regsosek 2022 Jadikan Program Pengentasan Kemiskinan Lebih Tepat Sasaran

Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi dimulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Sekda Pati Jumani menyampaikan sambutan dalam kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Pendataan Regsosek 2022 di Adelia Ballroom New Merdeka Hotel Pati, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dimulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Menurut laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. 

Data tunggal itu digunakan untuk melaksanakan berbagai program pemerintah secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data Regsosek antara lain dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah, meliputi pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Dalam siaran pers BPS, disebutkan bahwa pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. 

Informasi yang dihimpun dalam pendataan ini antara lain kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya. 

BPS Pati menggelar kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Pendataan Regsosek 2022 di Adelia Ballroom New Merdeka Hotel Pati, Selasa (18/10/2022).

Kepala BPS Pati Anang Sarwoto memaparkan rincian jumlah petugas yang direkrut untuk melakukan pendataan.

Petugas Pendata Lapangan sebanyak 1.798 orang, kemudian Pemeriksa Lapangan sebanyak 445 orang, dan Koordinator Sensus Kecamatan sebanyak 48 orang.

Di samping itu, dibentuk pula kelompok kerja dan penunjuk jalan yang meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, 21 Camat, 406 Kades/Lurah, dan 7.641 Ketua RT.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani yang menghadiri kegiatan ini, berharap Regsosek bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat. 

"Untuk perlindungan sosial, (melalui Regsosek) kita bisa mencatat data keluarga miskin agar bisa lebih valid, dari yang kategori miskin ekstrem hingga yang miskin biasa. Sehingga nanti pemerintah bisa menindaklanjuti program-program dan anggarannya lebih jelas, terarah, dan terukur," terang Jumani.

Jumani tidak menampik bahwa selama ini masih ada ketidakvalidan data terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berkonsekuensi terhadap ketidaktepatan program bantuan sosial.

Sehingga, melalui Regsosek ini diharapkan data yang benar-benar valid bisa didapatkan.

"Selama ini kami ambil data masih dari DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dan kami temukan di lapangan itu memang masih ada permasalahan. Ada satu-dua warga yang sebetulnya berhak menerima bantuan, tapi tidak terdata di situ," ungkap Jumani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved