Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragedi Kanjuruhan Malang

Dirut PT LIB Masih Dijabat Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Editor: deni setiawan
bolasport.com
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Meskipun berstatus tersangka atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih menjabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Bahkan, semenjak penetapan status oleh pihak Mabes Polri, Akhmad Hadian Lukita pun tak menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Ada beberapa alasan mengapa jabatan Dirut di PT LIB masih dipegang oleh Akhmad Hadian Lukita.

Berikut pernyataan pihak PSSI.

Baca juga: Mengapa Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Ditahan? Begini Jawaban Polri

Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Pada 6 Oktober 2022, nama Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

Meski begitu, Akhmad Hadian Lukita tak berisiasi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT LIB.

Pria kelahiran 1965 itu hanya menegaskan bakal menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Panpel dan Polisi Minta Duel Arema Vs Persebaya Digelar Sore, Kenapa PT LIB Enggan Mengubah Jadwal?

Baca juga: 3 Kali Didatangi Polisi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Jadi Izinkan Jasad 2 Putrinya Diautopsi

"Kami akan menghormati poses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian Lukita.

"Kami juga berharap peristiwa itu menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujarnya.

Sampai saat ini Akhmad Hadian Lukita masih berstatus sebagai Dirut PT LIB.

Kepastian tersebut dikabarkan langsung oleh Ahmad Riyadh.

Ahmad Riyadh berkata, apa yang terjadi bukanlah sesuatu yang salah.

Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita memiliki hak untuk tak melepas jabatannya sebelum dinyatakan bersalah.

Baca juga: Dirut PT LIB Hadian Lukita: Saya Siap Bertanggungjawab

Lebih lanjut, Ahmad Riyadh menjelaskan ada beberapa pilihan agar Akhmad Hadian Lukita tak lagi menjadi Dirut PT LIB.

Cara pertama yakni dengan mengundurkan diri.

Cara kedua adalah dengan adanya keputusan bersama dari pemegang saham PT LIB.

"Asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan bersalah ya orang tidak akan dianggap bersalah karena keputusan pengadilan," kata Ahmad Riyadh seperti dilansir dari BolaSport.com, Kamis (20/10/2022).

"Iya nunggu inkrah, atau dia berhalangan."

"Tapi sampai sekarang PSSI selaku pemegang saham satu persen dan klub 99 persen."

"Dia jadi (Dirut) terus atau enggak tergantung pemegang saham UU PT mutlak pemegang saham yang berkuasa," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di BolaSport.com berjudul Berstatus Tersangka, PSSI Tegaskan Akhmad Hadian Lukita Masih Jadi Dirut LIB

Baca juga: Tips Membedakan Oli Palsu dengan yang Asli, Begini Cara Simpelnya

Baca juga: 2.883 Anggota BPD Kabupaten Pati Tuntut Tunjangan Naik Jadi Rp 4 Juta, Begini Sikap Pemkab

Baca juga: Cara Pelaku Edarkan Oli Palsu di Semarang, Harga 24 Botol Cuma Rp 600 Ribu

Baca juga: Penjualan Obat Sirup Anak Sudah Dilarang di Kota Tegal

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved