Berita Cilacap
Ikuti Instruksi Kemenkes, IAI Cilacap Minta Apotek di Cilacap Setop Jual Obat Jenis Sirup
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cilacap mengikuti instruksi dari Kementrian Kesehatan RI terkait penyetopan penjualan obat-obatan jenis sirup
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Istimewa
Drs Darmawan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Kabupaten Cilacap.
Terlebih saat ini BPOM telah merilis 5 merek obat jenis sirop anak yang mengandung cemaran DEG dan EG.
Sehingga masyarakat tidak perlu takut secara berlebihan.
Lebih lanjut, Darmawan menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam penggunaan obat harus sesuai dengan ketentuan resep dokter.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak asal memakai obat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jika memang merasa sakit sudah berhari-hari segera datang ke dokter, jangan diobati sendiri, jangan asal memakai obat," imbaunya. (pnk)
Berita Terkait