Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang R, Pria yang Tega Mencabuli Anak Tiri di Semarang

Tampang seorang  pria berinisial R tega mencabuli terhadap anak tirinya berinisial NFS di Semarang diperlihatkan di Mapolrestabes Semarang. 

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Wajah ayah sambung yang tega mencabuli anak tirinya di rumah selama 5 tahun sejak 2017, saat dihadapkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). Hal itu dilakukan pelaku sebelum menikah dengan ibunya. 

Setelah mengetahui hal tersebut pelaku digelandang oleh keluarga ke Polrestabes Semarang.

Baca juga: PHRI Gelisah soal Ancaman Pidana Pasangan Belum Menikah Check-in di Hotel

Baca juga: BPOM Temukan 133 Obat Jenis Sirup Aman Dikonsumsi

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022 Keju dan Hazelnut Coklat Banting Harga

"Hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban hal ini sudah dilakukan tersangka sejak korban berumur 12 tahun.

Hal itu dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah dan dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.

Ia menuturkan atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 UU  nomor 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak.

Pelaku terancam terkena hukuman paling singkat  5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. 

"Pelaku dijerat pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved