Berita Kriminal
Inilah Tampang R, Pria yang Tega Mencabuli Anak Tiri di Semarang
Tampang seorang pria berinisial R tega mencabuli terhadap anak tirinya berinisial NFS di Semarang diperlihatkan di Mapolrestabes Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Setelah mengetahui hal tersebut pelaku digelandang oleh keluarga ke Polrestabes Semarang.
Baca juga: PHRI Gelisah soal Ancaman Pidana Pasangan Belum Menikah Check-in di Hotel
Baca juga: BPOM Temukan 133 Obat Jenis Sirup Aman Dikonsumsi
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022 Keju dan Hazelnut Coklat Banting Harga
"Hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban hal ini sudah dilakukan tersangka sejak korban berumur 12 tahun.
Hal itu dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah dan dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.
Ia menuturkan atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam terkena hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)