Berita Kriminal
Inilah Tampang R, Pria yang Tega Mencabuli Anak Tiri di Semarang
Tampang seorang pria berinisial R tega mencabuli terhadap anak tirinya berinisial NFS di Semarang diperlihatkan di Mapolrestabes Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tampang seorang pria berinisial R tega mencabuli terhadap anak tirinya berinisial NFS di Semarang diperlihatkan di Mapolrestabes Semarang.
Saat dihadirkan di hadapan awak media pelaku sempat menolak membuka penutup wajah.
Namun, ia akhirnya mau setelah anggota polisi meminta membuka penutup wajahnya.
R ditangkap dan diserahkan ke Mapolrestabes Semarang setelah digelandang oleh pihak keluarga korban.
Baca juga: Hotman Paris Dampingi Penahanan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya
Baca juga: Buntut Pernyataan Siap Jadi Capres, PDIP Beri Sanksi Teguran Lisan ke Ganjar Pranowo
Baca juga: Skenario Juventus Lolos 16 Besar Liga Champions, Perjuangan Dimulai Malam Ini
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan pelaku dilaporkan dan digelandang ke Mapolrestabes Semarang pada Sabtu (22/10/2022).
Pelaporan anak dicabuli bapak tiri itu terjadi setelah korban bercerita kepada sepupunya.
"Kasus ini berawal ketika chat kepada guru magang di sekolahnya bahwa dia dicabuli bapak tirinya."
"Guru magang menyarankan agar bercerita kepada keluarganya."
"Karena keluarga yang seumuran adalah anak dari adik ibunya, korban akhirnya bercerita kepada sepupunya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
Adanya informasi tersebut sepupu korban menceritakan kepada ibunya.
Kemudian setelah mengetahui hal itu dilakukan rapat keluarga dan memanggil ibu korban.
"Dari situlah ibu korban diberitahu bahwa pelaku melakukan tindakan cabul sejak tahun 2017."
"Tepatnya sebelum ibu korban menikah dengan pelaku," tutur dia.
Menurutnya saat rapat keluarga ibu diberitahu pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Setelah mengetahui hal tersebut pelaku digelandang oleh keluarga ke Polrestabes Semarang.
Baca juga: PHRI Gelisah soal Ancaman Pidana Pasangan Belum Menikah Check-in di Hotel
Baca juga: BPOM Temukan 133 Obat Jenis Sirup Aman Dikonsumsi
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022 Keju dan Hazelnut Coklat Banting Harga
"Hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban hal ini sudah dilakukan tersangka sejak korban berumur 12 tahun.
Hal itu dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah dan dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.
Ia menuturkan atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam terkena hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)