Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

AKBP Arief: Tersangka Perampokan Pengusaha Salon di Pekalongan Ditangkap di Kos Kekasihnya

Anggota Satreskrim Polres Pekalongan bekuk tersangka perampokan pengusaha salon.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim (kanan) saat menanyai tersangka perampokan dan percobaan pembunuhan pengusaha salon di Kelurahan Pekajangan RT 35 RW 13, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap, tersangka perampokan pengusaha salon di Kelurahan Pekajangan RT 35 RW 13, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Selasa (25/10/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan data yang didapat Tribunjateng.com, tersangka bernama Fatahul Bashit alias Dul Fatah (29) warga Desa Kwayangan, Kedungwuni. Ia berhasil diamankan tim Resmob Polres Pekalongan pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, di kost-kostan kekasihnya yang ada di Dukuh Winong, Desa Gejlig, Kecamatan Kajen.

Namun, baru digelandang ke Polres Pekalongan pada pukul 17.00 WIB.  Karena, petugas mencari barang bukti yang berhasil dijual oleh tersangka.

"Saya ditangkap di kost-kostan pacar yang ada di Winong, Kajen," kata tersangka bernama Fatahul Bashit alias Dul Fatah kepada Tribunjateng.com.

Ia melakukan perbuatan itu, lantaran awalnya hanya ingin memiliki handphonenya. Namun, karena keadaan bingung saat itu, ia melihat kunci motor masih berada di motor lalu mengambil motor tersebut dan melarikan diri.

"Saya mengambil itu karena kebutuhan, awalnya ingin memiliki handphone. Setelah saya pukul dan sayat lehernya, tidak ada handphone tersebut di kantongnya."

"Lalu, warga berdatangan dan saya panik terus ambil motor milik korban, kebetulan pas nyantel di motornya," imbuhnya.

Ia memukul korban menggunakan gelas dan menyayat lehernya menggunakan pisau dapur.

"Motor korban saya jual di Comal, Pemalang. Saya kenal korban tidak begitu lama, hanya sebatas tamu di perawatan salon milik korban," ucapnya.

Diketahui, korban bernama Yusriani (46) tahun bekerja sebagai pengusaha salon. Akibat kejadian ini, korban harus dirawat secara intensif di RSI Pekajangan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria membenarkan informasi tersebut.

"Betul ada kejadian tersebut, dan kurang dari 1x24 jam pelaku sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Arief, pelaku yang diamankan bernama Fatahul Bashit alias Dul Fatah (29) warga Desa Kwayangan, Kedungwuni.

Kronologi kejadian tersebut pada saat itu pelaku, pura-pura memijat korban. Kemudian, setelah memijat korban mencekik dan membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

"Pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dan pelaku meminta diambilkan makan dan minum oleh korban. Kemudian pelaku meminta untuk dibelikan rokok namun korban menolak dengan alasan tidak ada uang."

"Setelah mendengar hal tersebut, tersangka tersinggung dan berkata 'Pelitmen sih yakin' dan tak lama setelahnya pelaku memijat kepala korban serta pada saat itu korban bertanya 'kok tumben nemen mijeti'. Lalu, dengan tangan kanan kosong tersangka mengepal serta memukul mengarah ke pipi kiri korban sebanyak 3 kali, lalu dengan kedua tangan mencekik leher korban," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke bagian leher korban. Melihat kondisi korban sudah tak berdaya dengan penuh darah yang keluar dari leher, pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa kabur motor Honda Scoopy G 5302 OT milik korban.

AKBP Arief menerangkan, korban sempat keluar meminta tolong ke warga, kemudian dievakuasi warga ke RSI Pekajangan.

"Hasil sementara, hubungan pelaku dan korban adalah kekasih. Korban bjuga merupakan janda. Jadi, kami masih kembangkan terkait motif ini."

"Korban sempat keluar rumah untuk meminta tolong ke warga, lalu langsung dievakuasi warga ke rumah sakit. Saat ini, korban masih dalam penanganan medis secara intensif di rumah sakit," terangnya.

Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 50 Jo 338 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved