Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Tak Ada Keistimewaan, Kredit Macet Dewan dan Mantan Dewan Ditagih Melalui Kejaksaan

BPR-BKK Kabupaten menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para debitur yang mengalami kredit macet, termasuk mereka yang berstatus

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
KREDIT MACET - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mendesak para debitur bermasalah di BPR-BKK Kabupaten Pekalongan untuk segera melunasi kewajiban mereka. Dorongan ini disampaikan menyusul, mencuatnya kredit macet yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD, maupun anggota DPRD aktif. Saat ini BPR-BKK menghadapi persoalan serius berupa kredit macet yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 150 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - BPR-BKK Kabupaten menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para debitur yang mengalami kredit macet, termasuk mereka yang berstatus anggota dewan maupun mantan anggota dewan.


Seluruh proses penagihan dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama Kejaksaan Negeri Pekalongan melalui perjanjian resmi sebagai Jaksa Pengacara Negara.


Komisaris Utama BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Iwanuddin Iskandar, menuturkan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas terhadap keamanan dana mereka.


Sebagai bank milik pemerintah, BPR BKK memiliki sistem penanganan kredit macet yang jelas dan terukur, termasuk tindakan penagihan hingga lelang aset jika diperlukan.


"Tidak ada keistimewaan. Mau anggota dewan, mau mantan dewan, mau masyarakat, perlakuannya sama."


"Semua kredit macet, akan ditagih melalui mekanisme yang sudah kita MoU-kan dengan Kejaksaan," tegasnya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Kabupaten Pekalongan Masuk Daftar Daerah Paling Harmonis Tahun 2025


Ia menjelaskan, proses penyelesaian kredit macet tidak dapat dibatasi target waktu tertentu karena penjualan aset debitur memerlukan prosedur yang ketat.


Meskipun demikian, ia memastikan bahwa semua tunggakan akan tetap dikejar hingga lunas.


"Saya tidak pasang target misal tahun ini selesai. Jual aset itu tidak gampang. Tapi saya pastikan, mau tahun ini atau tahun kapan pun, pasti akan kita tagih," ujarnya.


Iwanuddin juga mengimbau, para debitur untuk menyelesaikan kewajiban sebelum jatuh pada kategori macet.


Peringatan bertahap sudah diberikan, dan selama proses masih berjalan baik, debitur dipersilakan menyelesaikan secara normal.


Namun jika tetap tidak ada penyelesaian, maka penanganan dilakukan sesuai aturan, termasuk kemungkinan penyerahan aset untuk pengurangan kredit.


"Kalau sudah macet, ya silakan selesaikan sesuai surat perjanjian kreditnya."


"Kalau tidak sanggup, aset bisa diserahkan untuk mengurangi kredit," jelasnya.


Selain itu, ia menegaskan bahwa peran Komisaris Utama adalah mengawasi direksi, bukan terlibat dalam operasional harian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved