Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Mempelai Pria Terpengaruh Miras, Aniaya Saksi Nikah Hingga Tewas di NTT, Tak Terima Karena Ditegur

Nasib nahas dialami Milikior Tlaan (45), warga Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: deni setiawan
Istimewa/Tribunjateng.com
ILUSTRASI kasus penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Baru saja berbahagia seusai melangsungkan pernikahannya, seorang mempelai pria di Nusa Tenggara Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria tersebut ditangkap seusai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap saksi nikahnya.

Dalam aksinya, diketahui mempelai pria bernama Yeremias Maol sedang terpengaruh miras.

Pelaku bersama beberapa kerabatnya secara membabi buta menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Berikut kronologi kejadian di NTT tersebut.

Baca juga: Penampakan Ashmore Reef Pulau Pasir di NTT yang Diklaim Australia Bikin Salfok Karena Keindahannya

Nasib nahas dialami Milikior Tlaan (45), warga Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia tewas setelah dirawat di rumah sakit akibat dianiaya.

Pria yang juga Ketua RT 014, Desa Tublopo itu tewas setelah dianiaya Yeremias Maol dan kerabatnya.

Yeremias Maol merupakan pengantin pria dan korban adalah saksi nikahnya.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada akhir pekan lalu," ujar Kabid Humas Polda NTT, Komjen Pol Ariasandy seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Setelah dianiaya, lanjut Komjen Pol Ariasandy, Milikior sempat dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk menjalani perawatan medis.

Baca juga: 1.200 Liter BBM Bersubsidi Disita Polisi dari Sebuah Kapal di NTT

Korban meninggal beberapa hari setelah menjalani rawat jalan di rumah kerabatnya, Yohanis Sena, di Kensulat RT 15 RW 05, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.

Komjen Pol Ariasandy menuturkan, kejadian penganiayaan itu bermula pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 11.30 Wita.

Saat itu, di Gereja Paroki St Yosef Tublopo, Kabupaten TTU, berlangsung acara pemberkatan nikah Yeremias Maol dan Benedikta Tlaan oleh Pater, Anastasius Tomas Tamal.

Setelah pemberkatan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah bersama keluarga di rumah.

Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 01.00 Wita, korban yang adalah saksi nikah kedua mempelai menyampaikan kepada keluarga supaya acara dihentikan.

Baca juga: 10 Warga NTT Keracunan Setelah Santap Daging Sapi Mati

Korban juga minta agar menghentikan acara hiburan dansa karena tidak memiliki surat izin keramaian dan berpotensi terjadi kekacauan akibat banyak orang yang telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Mendengar itu, Yeremias dan beberapa keluarganya yang juga dalam pengaruh alkohol tidak setuju dan mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas.

Setelah dikeroyok, korban mengalami memar pada kedua mata, rasa sakit pada bagian kepala, bagian tulang rusuk bagian kanan, dan pada punggung.

Selanjutnya, pada pukul 02.00 Wita, korban dibawa ke RSUD Kefamenanu, diantar menggunakan mobil ambulans Puskesmas Tublopo dan dikawal oleh personel Polsek Miomaffo Timur.

Pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 20.00 Wita, saat mereka tiba di RSUD Kefamenanu dan dirawat di ruang UGD.

Satu jam kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan medis luar, korban diperbolehkan pulang ke rumah dan dianjurkan untuk melakukan rawat jalan di Puskesmas Tublopo pada Senin (24/10/2022).

Baca juga: Velicha Elenagaretha Ami Kaji Mitigasi Kebencanaan dalam Tata Ruang di Kampung Takpala, Alor, NTT

Pihak RSUD Kefamenanu memberikan dua jenis obat yakni obat gosok jenis gentamicin sulface dan satu strip obat jenis meloxicam.

Pukul 22.30 Wita, korban tiba di rumah Yohanis Sena dan beristirahat sesuai anjuran pihak medis.

Saat itu, korban diantar mobil ambulans RSUD Kefamenanu.

“Jumat (21/10/2022) sekira pukul 07.00 Wita korban meninggal dunia,” kata Komjen Pol Ariasandy.

Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka milik almarhum menggunakan mobil Jenazah RSUD Kefamenanu.

Setelah itu, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni Yeremias Maol dan Hilarius Sikas.

Sedangkan, seorang pelaku lainnya, Antonius Nitsae, belum diamankan.

"Kasus ini masih didalami penyidik Polsek Miomafo Timur," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pengantin di NTT Aniaya Saksi Nikah hingga Tewas gara-gara Mabuk Miras

Baca juga: Sempat Gagal Karena Biro Kena Tipu, Puluhan Calon Jamaah Umroh Asal Blora Berangkat Akhir November

Baca juga: Warga Salatiga Silakan Lapor, Jika Masih Ada Polisi Lakukan Penilangan Secara Manual

Baca juga: Jembatan Sungai Gembong Karanganyar Diganti Baru, Dibangun Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 2 Miliar

Baca juga: Stasiun Pompa Tirto Bremi Pekalongan Rampung Akhir Tahun Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved