Berita Solo
Ngaku Anggota Polisi dan Lakukan Pemerasan, Warga Pasar Kliwon Ini Dicokok Satreskrim Polresta Solo
PG alias Anji (30) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo dicokok Satreskrim Polresta Solo karena melakukan pemerasan dan penipuan
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang pria berinisial PG alias Anji (30) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo dicokok Satreskrim Polresta Solo karena melakukan pemerasan dan penipuan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan modus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yakni mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Iwan menjelaskan, tersangka merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang telah bebas dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Baca juga: Warga Purwokerto Barat Hampir Dirampok di Depan Rumahnya Usai Pulang Dari Bank Bawa Rp 70 Juta
Baca juga: Beralasan Sakit Hati, Guru Berkali-kali Rudapaksa Anaknya, Kini Minta Ampun dan Mohon maaf
"Yang bersangkutan adalah tersangka eks narapidana yang telah menjalani hukuman terkait dengan narkoba.
Sementara si suami korban masih mendekam di lembaga pemasyarakatan," jelasnya, Rabu (26/10/2022).
Dari hal tersebut, lanjut Iwan, tersangka menggunakan dan memanfaatkan pengetahuan yang dia miliki selama di dalam Lapas.
Tersangka berperan seolah-olah sebagai petugas anggota kepolisian Satresnarkoba dan menghubungi korban yang merupakan istri dari rekannya yang masih berada di Lapas.
"Seolah-olah bahwa terjadi transaksi jual beli narkoba yang menggunakan mbanking dari suaminya," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban bila tidak ditransfer sejumlah uang dan barang permintaan lainnya perkara yang dibuat-buat itu akan dilanjutkan.
"Dari transkasi tersebut melalui telpon, si korban bertemu kemudian menyerahkan sejumlah uang dan handphone.
Setelah kejadian itu si korban melapor atau berkomunikasi dengan suami yang masih di dalam Lapas," ungkapnya.
Dari pembicaraan kepada sang suami yang masih mendekam di dalam Lapas, diketahui adanya penipuan dan pemerasan.
"Kemudian korban melapor kepada kita (Polresta Solo) bahwa terjadi hal yang merupakan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)