Berita Korupsi
UPDATE Kasus Penyelewengan Dana ACT - Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Pihak Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan ACT.
"Dan diduga pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap melakukan dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing," tambah dia.
Syarief mengatakan, tiga tersangka itu, yaitu Ahyudin, Ibnu, dan Herman tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka empat tersangka penyelewengan dana di Yayasan ACT itu dilakukan Bareskrim Polri seusai gelar perkara pada 25 Juli 2022.
Mereka dijerat pasal berlapis.
Yakni, tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penyelewengan Dana ACT, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaksel"
Baca juga: Sempat Gagal Karena Biro Kena Tipu, Puluhan Calon Jamaah Umroh Asal Blora Berangkat Akhir November
Baca juga: Stasiun Pompa Tirto Bremi Pekalongan Rampung Akhir Tahun Ini
Baca juga: Jembatan Sungai Gembong Karanganyar Diganti Baru, Dibangun Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 2 Miliar
Baca juga: Warga Salatiga Silakan Lapor, Jika Masih Ada Polisi Lakukan Penilangan Secara Manual