Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Seharian Susah BAB, Dea Hanifah: Dia Minta Dibawain Obat
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut, laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manajer Ungkap Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan"
Baca juga: PT TMJ Tambah 30 CCTV, Sepanjang Ruas Tol Semarang-Solo, Cara Lain Intai Pelaku Pelemparan Batu
Baca juga: Membanggakan! Atlet Disabilitas Pati Raih Lima Medali di Kejurprov NPCI Jateng 2022
Baca juga: Stadion GBK Jepara Masuk List Uji Kelaikan, Kemenpora Bakal Cek 12 Poin Ini Secara Langsung
Baca juga: Bupati Semarang Ngesti Nugraha Turut Dites Urine Narkoba, Libatkan BNNP Jateng, Ada Apakah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tim-penyidik-polresta-serang-kota-membawa-nikita-mirzani-ke-kantor-kejaksaan-negeri.jpg)