Berita Jepara

Stadion GBK Jepara Masuk List Uji Kelaikan, Kemenpora Bakal Cek 12 Poin Ini Secara Langsung

Kandang Persijap Jepara akan didatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk dinilai kelayakan stadion.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Kala Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara dipenuhi pendukung saat Persijap Jepara vs Nusantara United, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara masuk dalam daftar stadion yang akan diuji kelaikannya.

Kandang Persijap Jepara itu akan didatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk dinilai kelayakan stadion.

Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora Kabupaten Jepara, Haryanto mengungkapkan, pihaknya telah mengikuti rapat daring terkait pembahasan sosialisasi pelaksanaan evaluasi kelaikan teknis keandalan stadion, pada Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Terima Aduan Karaoke dan Miras Ilegal, Pemkab Jepara Akan Lakukan Penertiban

Baca juga: PSIS Gelar Ujicoba Tertutup dengan Persijap Jepara Jumat Sore Besok

Dia mengungkapkan, dalam rapat itu semestinya Dinas PUPR Kabupaten Jepara juga turut diundang.

Karena Stadion GBK Jepara yang mengelola stadion adalah dinas tersebut.

Sayangnya, DPUPR Kabupaten Jepara tidak masuk daftar undangan.

Haryanto menjelaskan, Stadion GBK Jepara termasuk 21 stadion di Indonesia yang akan dievaluasi dan diuji kelaikannya. 

Ada dua stadion di Jawa Tengah, yakni Stadion GBK Jepara dan Stadion Jatidiri Semarang.

Baca juga: Polres Jepara Gelar Rekonstruksi Kasus Keponakan Aniaya Paman hingga Meninggal

Baca juga: 63 Calon Kades Teken Pakta Integritas Pilkades Damai, Pj Bupati Jepara: Tim Sukses Jaga Kondusivitas

“Stadion GBK Jepara dipilih karena dinilai termasuk paling ramai suporter tiap kali ada pertandingan,” ujar Haryanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut dia menambahkan, dalam waktu dekat ini Tim Evaluasi Teknis Keandalan Stadion Kemenpora akan hadir langsung ke Stadion GBK Jepara

Tim akan menilai kelayakan stadion berdasarkan 12 poin.

Tim akan menilai laporan perencanaan, gambar perencanaan, gambar As Bult Drawung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin mendirikan bangunan, dokumen SOP Operasi dan pemeliharaan stadion.

Lalu hasil uji commisioning stadion, analisi perkuatan ketahanan gempa, data penyelidikan tanah, dan identifikasi risiko penyelenggaran event (acara) terhadap infrastruktur. (*)

Baca juga: Bupati Semarang Ngesti Nugraha Turut Dites Urine Narkoba, Libatkan BNNP Jateng, Ada Apakah?

Baca juga: Gebyar Sadar Pajak Kembali Digelar di Batang, Tanpa Batas Limit Transaksi, Berikut Ini Caranya

Baca juga: Selamat, 92 Guru Terima Kenaikan Pangkat, Pinta Bupati Blora: Jangan Nambah Angsuran Pinjaman Bank

Baca juga: 110 Penyapu Jalan di Kota Tegal Ketiban Berkah, Tiap Orang Dapat Dua Liter Minyak Goreng

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved