Berita Jepara
Kurang 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Tersimpan di Tas Laundry
Polres Jepara bekuk pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya tersimpan di tas laundry.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya tersimpan di tas laundry.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi mengatakan penangkapan pelaku ini berlangsung tak lama setelah mayat korban ditemukan.
"Alhamdulillah sebelum 1X24 jam, pelaku sudah ditangkap dan sekarang masih proses pengembangan," ujarnya kepada tribunmuria.com, Minggu (30/10/2022).
Namun, ia enggan membeberkan lebih jelas lagi ihwal identitas tersangka dan waktu serta lokasi penangkapan.
Dia menyampaikan keterangan lebih detail akan disampaikan waktu rilis kasus di Mapolres Jepara, pada Senin (31/20/2022) besok.
Untuk diketahui, pada Jumat (28/10/2022) lalu, warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri digegerkan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di dalam tas laundry. Tas itu ditaruh oleh orang tak dikenal pada Minggu (23/10/2022).
Kemudian setelah ditelusuri, mayat itu diketahui bernama Krisnawati (38), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Sehari setelah mayat ditemukan, Satreskim Polres Jepara memanggil suami dan kakak korban untuk menjalani pemeriksaan, pada Sabtu (29/10/2022).
Kini tersangka telah berhasil dibekuk Resmob Satreskrim Polres Jepara. (*)