Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara 

DPMPTSP Jepara Fasilitasi 20 Pelaku UMKM Karimunjawa Urus NIB Lewat OSS, Dorong UMKM Naik Kelas

DPMPTSP Kabupaten Jepara kembali menggelar fasilitasi pendampingan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro di Kecamatan Karimunjawa

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Dok DPMPTSP
DPMPTSP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara kembali menggelar fasilitasi pendampingan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro di Kecamatan Karimunjawa. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dalam upaya mendukung 28 program unggulan Bupati Jepara, khususnya peningkatan kualitas dan daya saing UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara kembali menggelar fasilitasi pendampingan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro di Kecamatan Karimunjawa.

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Kemujan ini menyasar para pelaku usaha skala mikro dengan tingkat risiko rendah. 

Melalui pendampingan tersebut, para peserta dibimbing langsung dalam proses pengurusan legalitas usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Ribuan Mangrove Ditanam di Jepara, Gus Yasin Puji Gerakan Anak Muda Jaga Laut

Kasubbag Umum DPMPTSP Jepara, Yoedhiyarcho, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membantu UMKM naik kelas dan lebih siap menghadapi persaingan usaha.

“Dengan fasilitasi ini, para pelaku UMKM kami dampingi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal. NIB ini sekaligus berlaku sebagai tanda daftar perusahaan hingga hak akses kepabeanan bagi yang ingin ekspor,” kata Yoedhiyarcho kepada Tribunjateng, Senin (24/11/2025).

Sebanyak 20 pelaku usaha tercatat berhasil mengajukan dan memperoleh NIB pada kegiatan tersebut. 

Mayoritas peserta berasal dari sektor perdagangan eceran sembako, kelontong, makanan, kue, hingga suku cadang mesin jenis usaha yang menjadi denyut ekonomi masyarakat lokal Karimunjawa.

Yoedhiyarcho menambahkan, kepemilikan perizinan berusaha bukan sekadar formalitas, tetapi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan pembinaan pemerintah.

“Ketika usaha mereka sudah berizin, berarti telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tercatat dalam database dinas teknis. Ke depan, mereka berpeluang mendapat berbagai bantuan atau pendampingan lanjutan, misalnya pembinaan packaging produk dan pelatihan sektor lainnya,” ujarnya.

Program fasilitasi ini juga sejalan dengan agenda Bupati Ngantor Desa yang digelar di seluruh wilayah Jepara

Pada momen tersebut, DPMPTSP turut membuka gerai layanan langsung di lokasi kegiatan, sehingga masyarakat desa dapat mengakses layanan perizinan secara cepat dan mudah.

Diharapkan melalui langkah berkelanjutan ini, pelaku UMKM di Jepara, termasuk di wilayah kepulauan seperti Karimunjawa, mampu berkembang lebih pesat, memiliki legalitas lengkap, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved