Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan, keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022.

indra Dwi Purnomo
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun saat menyerahkan keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan tahun Anggaran 2022 dan penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023, kepada Wakil Bupati Pekalongan Riswadi. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan, keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022.

Selain itu juga menetapkan, Propemperda Kabupaten Pekalongan tahun Anggaran 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan, Romadon yang membacakan laporan hasil rapat kerja dengan bagian hukum Pemkab Pekalongan mengatakan, ada dua materi yang dibahas yakni tentang perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2022 dan penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023.

Hasil pembahasannya adalah, ada perubahan judul dalam Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2022, di antaranya Raperda tentang Usaha Ekonomi Kreatif berubah menjadi, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kemudian Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, berubah menjadi Raperda Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Berikutnya Raperda Organisasi Kepemudaan berubah menjadi, Raperda Kepemudaan. Untuk Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren tidak mengalami perubahan judul," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan, Romadon, Selasa (31/10/2022).

Kemudian, Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan terdiri dari, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, lalu Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, Pajak dan Retribusi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan nomor 2 tahun 2016 tentang Transportasi Darat, Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan serta beberapa peubahan lainnya.

"Untuk penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023, merupakan usulan dari properpeda inisiatif DPRD tahun 2023. Di antaranya tentang Pengamalan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ketertiban Umum, dan Irigasi serta Desa Wisata," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan Riswadi yang membacakan sambutan Bupati Pekalongan, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak.

Terutama, kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.

"Penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan tahun Anggaran 2023, berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Propemperda Tahun Anggaran 2023."

"Antara Bapemperda dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati terdapat 16 Raperda, yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif DPRD,'' kata Wakil Bupati Pekalongan Riswadi.

Pihaknya menambahkan, dengan adanya penetapan keputusan tersebut, kepada perangkat Dldaerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda, baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah agar benar benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

"Dalam hal ini mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik," tambahnya. (Dro)

Baca juga: Hasil Serie A Liga Italia, AC Milan Tertunduk Lesu, Inter, Juve dan Napoli Berpesta Kemenangan

Baca juga: Pemkab Kudus Berikan Santunan Kematian, Bentuk Empati Untuk Warga Miskin

Baca juga: Geger! Seekor Hiu Kisaran 6 Meter Terdampar Di Pantai Banjarsari Cilacap

Baca juga: Dukung EBT, Astra Honda Motor Pasang Solar Panel 8.760 kWp

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved