Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beacukai tanjung emas

Sinergi Bea Cukai dan Polda Jateng Musnahkan Narkoba Hasil Penyelundupan Dalam Kaligrafi

Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang didalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
Sinergi Bea Cukai dan Polda Jateng Musnahkan Narkoba Hasil Penyelundupan Dalam Kaligrafi 

TRIBUNJATENG.COM - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 3.430,6 gram narkoba jenis Methamphetamine (sabu), Kamis (27/10/2022).

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu didalam 6 paket dalam plastik transparan dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1.667,2 gram dan 6 plastik sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.763,4 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari penyelundupan dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai figura kaligrafi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengungkapkan bahwa penggagalan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil sinergi bersama antara Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dengan Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Pemusnahan hari ini merupakan bentuk nyata sinergi Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan kedepannya kami akan terus bersinergi serta berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” ungkap Anton Martin.

Sinergi Bea Cukai dan Polda Jateng Musnahkan Narkoba Hasil  Penyelundupan Dalam Kaligrafi B
Sinergi Bea Cukai dan Polda Jateng Musnahkan Narkoba Hasil Penyelundupan Dalam Kaligrafi

Kronologi kejadian pada hari Kamis, 1 September 2022, Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang.

Berdasarkan analisa image x-ray oleh tim CNT KPPBC TMP Tanjung Emas serta pelacakan oleh Tim K9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY didampingi oleh pihak JKS dilakukan pemeriksaan atas 2 (dua) barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan atas barang kiriman dimaksud kedapatan 2 (dua) koli barang kiriman kargo laut barang pindahan yang masing-masing didalamnya kedapatan 2 (dua) figura kaligrafi.

Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang didalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal.

Setelah dilakukan pengujian testkit Narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng serta uji laboratorium BLBC Tanjung Emas didapati hasil positif Methamphetamine.

Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan kegiatan Controlled Delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.

Dari kegiatan tersebut, Senin 5 September 2022, 3 tersangka inisial HS, UK dan KK berhasil diamankan di daerah Nganjuk dan Tulungagung.

Barang bukti sebelumnya disisihkan sebanyak 5 gram untuk keperluan pembuktian persidangan dari masing-masing total berat.

Barang bukti dimusnahkan oleh Labfor Cab. Semarang dengan cara dimasukkan ke dalam air yang dicampur dengan sabun lalu diaduk hingga larut kemudian dibuang ke dalam closet WC. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved