Berita Politik

BK DPRD Kudus Berhentikan Dua Anggotanya, Gerindra Jateng : PAW Itu Kewenangan Partai

Partai Gerindra Jawa Tengah menghormati putusan BK DPRD Kabupaten Kudus yang menjatuhkan sanksi kepada empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra.

Editor: olies
TRIBUN JATENG/M NUR HUDA
Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid, saat memberi sambutan dalam acara peringatan HUT Gerindra ke 10 Tahun, di kantor DPD Gerindra Jateng, Selasa (6/2/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah menghormati putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus yang menjatuhkan sanksi baik berupa Pemberhentian Antar-Waktu (PAW) maupun teguran tertulis kepada empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra. Meski begitu, Partai Gerindra Jateng ingin berbagai pihak juga menghormati ketentuan yang berlaku di partai besutan Prabowo Subianto ini. Sebab kewenangan PAW sepenuhnya ada di tangan DPP Partai Gerindra.

Seperti diketahui, Wakil Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta membacakan putusan penjatuhan sanksi kepada empat anggota dewan Fraksi Gerindra itu saat sidang Paripurna DPRD Kudus yang digelar Senin (31/10). Sanksi tersebut merupakan buntut dari laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan keempat anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dua anggota Fraksi Partai Gerindra yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat dijatuhi sanksi PAW dari keanggotaan DPRD Kudus karena dinilai BK terbukti mangkir dari rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan lain sebanyak enam kali berturut-turut. Sedang dua anggota Fraksi Gerindra lainnya yakni Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zaenal Arifin mendapat teguran tertulis.

Baca juga: Hasil Akhir Timnas U20 Indonesia Bantai Moldova, Rabbani Tasnim, Ferrari dan Marselino Cetak Gol

Baca juga: Nasdem Ajak Deklarasi, PKS dan Demokrat Minta Cawapres Ditentukan Dulu

Baca juga: Video Gerindra Jateng Bertekad Usung Kader di Pemilu 2024

Baca juga: Jalur Pantura Demak Macet Berbulan-bulan, Abdul Wachid : Kerugian Bisa Miliaran Rupiah

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Ari Wachid mengatakan pihaknya menghormati keputusan BK DPRD Kudus. Hanya saja, menurutnya, tidak ada kewajiban parpol untuk menindaklanjuti sanksi tersebut.

"Tetap kita hormati (putusan BK). Tapi soal urusan PAW dan lainnya itu menjadi kewenangan penuh Partai Gerindra," kata Ari Wachid, Selasa (1/11/2022).

Menurut Ari, Partai Gerindra punya penilaian sendiri terkait kinerja wakil rakyatnya. Kinerja anggota dewan asal Gerindra lebih diukur dari seberapa sering mereka mendampingi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Ikut rapat di DPRD Kudus penting, tapi itu formalitas dan bukan substansi utama. Kewajiban utama anggota dewan Gerindra memperjuangkan aspirasi rakyat. Ini jelas, makanya sewaktu ada peristiwa banjir di Kudus, anggota dewan kita memilih terjun untuk membantu masyarakat dibanding rapat. Mestinya hal itu juga dinilai oleh BK," jelas Koordinator Wilayah Jawa Tengah III Partai Gerindra ini.

Ari Wachid ingin situasi politik di Kabupaten Kudus lebih sejuk jelang tahun politik. Oleh karena itu, pihaknya ingin partai politik maupun para politisi di Kudus juga berinisiatif mewujudkan hal itu. Salah satu caranya dengan saling menghormati dan menghargai satu dengan lainnya.

"Silakan tabayyun dulu. Kami terbuka. Tapi kami juga punya aturan sendiri. Mari saling menghormati," ajaknya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan seiring pembacaan putusan tersebut maka tugas BK terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat anggota dewan asal Fraksi Gerindra sudah rampung. Tahap selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti dalam rapat pimpinan.

"Penanganan hingga pembacaan laporan BK dalam sidang paripurna itu merupakan ketentuan yang diatur dalam tata tertib. Prosesnya memang seperti itu," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved