Berita Kudus
DPRD Kabupaten Kudus Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Acara Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Acara Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, Senin (31/10/2022) di ruang paripurna.
DAU yang ditentukan penggunaannya, dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya," terang dia.
Hartopo menyebut, sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan DAU belum ditetapkan.
Jika PMK ditetapkan, maka harus disesuaikan dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023.
Dia menyebut, nota keuangan ini sebagai pengantar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023.
"Saya berharap, pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.(*)