Berita Jepara
Pulang ke Jepara, TKW Singapura Dibunuh Teman Facebook gara-gara Tagih Utang Rp3 Juta
Penemuan mayat terbungkus tas laundry di area perkebunan menggemparkan warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022).
Saat itu rumah pelaku sepi, kedua orangtuanya pergi bekerja.
Bapaknya kuli angkut kayu dan ibunya penjaga warung.
Pelaku diketahui sedang berpisah rumah dengan istrinya.
"Saat ditagih dan tak bisa membayar, pelaku dan korban cekcok.
Saat itu korban mengancam akan memberitahu istri pelaku.
Pelaku yang kesal mencekik membungkam korban hingga kejang-kejang dan meninggal," terang Rozi.
Seketika itu juga pelaku yang panik dan takut diketahui orangtuanya.
Pelaku kemudian menyimpan jasad korban di gudang rumah.
Keesokan harinya pada Senin (24/10/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.
"Dan sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku membawa jasad korban dengan diangkut menggunakan sepeda motor korban.
Setelah mutar-mutar, korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," kata Rozi.
Pada Jumat (28/10/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi membusuk.
Kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas terbungkus tas laundry tersebut menghebohkan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain menangkap pembunuh TKW Singapura tersebut, kepolisian juga mengamankan dua tersangka lain yang terlibat sebagai penadah barang berharga milik korban.