Daftar UMK 2022 di Jateng, Buruh Minta UMK 2023 Naik 13 Persen, Ditetapkan 21 November
Daftar usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Jateng. Buruh meminta naik 13 persen, ini daftarnya
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Daftar usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Jateng.
Buruh di Jawa Tengah (Jateng) meminta pemerintah untuk menaikkan UMK atu UMP sebesar 13 persen dari upah UMK 2022.
Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.
"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).
Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan 21 November, Berikut Daftar UMP Jateng 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Respon Ganjar Usai Dikritik Anggota DPRD Jateng Saat Rapat Paripurna: Saya Sudah Berkomunikasi
Baca juga: Berapa Lama Durasi Ideal Pasutri Berhubungan Intim? Simak Penjelasan Dokter Boyke
Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.
Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.
Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.
Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.
"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat. Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.
Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.
Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja.
"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.
"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.