Daftar UMK 2022 di Jateng, Buruh Minta UMK 2023 Naik 13 Persen, Ditetapkan 21 November
Daftar usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Jateng. Buruh meminta naik 13 persen, ini daftarnya
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan bila penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021 tidak mudah.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ganjar menilai bila PP No 36 tahun 2021 cukup baku sehingga tidak mudah dilaksanakan.
Padahal, untuk memformulasikan UMP di Jateng ada banyak faktor yang harus dilihat.
Karena itu, Ganjar berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021.
Baca juga: Berapa Lama Durasi Ideal Pasutri Berhubungan Intim? Simak Penjelasan Dokter Boyke
Baca juga: Kalender Jawa 2 November 2022, Watak Weton Rabu Pahing : Teduh dan Tenang
Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Berikut UMP DIY Lima Tahun Terakhir
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah tahun 2022
Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18