Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar UMK 2022 di Jateng, Buruh Minta UMK 2023 Naik 13 Persen, Ditetapkan 21 November

Daftar usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Jateng. Buruh meminta naik 13 persen, ini daftarnya

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Kompas.com
Daftar UMK 2022 di Jateng, Buruh Minta UMK 2023 Naik 13 Persen, Ditetapkan 21 November 

TRIBUNJATENG.COM- Daftar usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Jateng.

Buruh di Jawa Tengah (Jateng) meminta pemerintah untuk menaikkan UMK atu UMP sebesar 13 persen dari upah UMK 2022.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan 21 November, Berikut Daftar UMP Jateng 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Respon Ganjar Usai Dikritik Anggota DPRD Jateng Saat Rapat Paripurna: Saya Sudah Berkomunikasi

Baca juga: Berapa Lama Durasi Ideal Pasutri Berhubungan Intim? Simak Penjelasan Dokter Boyke

Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.

Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.

"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat. Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.

Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.

Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja.

"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.

"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.

"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan bila penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021 tidak mudah.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ganjar menilai bila PP No 36 tahun 2021 cukup baku sehingga tidak mudah dilaksanakan.

Padahal, untuk memformulasikan UMP di Jateng ada banyak faktor yang harus dilihat.

Karena itu, Ganjar berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021.

Baca juga: Berapa Lama Durasi Ideal Pasutri Berhubungan Intim? Simak Penjelasan Dokter Boyke

Baca juga: Kalender Jawa 2 November 2022, Watak Weton Rabu Pahing : Teduh dan Tenang

Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Berikut UMP DIY Lima Tahun Terakhir

Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah tahun 2022

Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50

Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84

Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17

Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84

Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80

Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18

Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30

Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18

Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99

Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20

Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56

Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10

Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69

Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05

Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04

Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26

Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11

Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89

Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15

Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11

Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28

Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02

Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19

Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41

Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34

Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39

Kota Magelang Rp 1.935.913,27

Kota Surakarta Rp 2.035.720,17

Kota Salatiga Rp 2.128.523,19

Kota Semarang Rp 2.835.021,29

Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77

Kota Tegal Rp 2.005.930,52

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved