Berita Kriminal
Tak Kapok, Sudah 3 Kali Curi Motor, Pria Sukoharjo Ini Beraksi Lagi di Laweyan Solo, Begini Akhirnya
Seorang pria berinisial CRJ (25) warga Polokarto Sukoharjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan dan Tim Resmob Polresta Solo karena pencurian motor
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang pria berinisial CRJ (25) warga Polokarto Sukoharjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan dan Tim Resmob Polresta Solo karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Bratan RT 7, RW 6 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada bulan September 2022 lalu.
Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega menyampaikan pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim dan Tim Resmob Polresta Solo di rumahnya pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
"Ada LP (laporan polisi) yang masuk ke kita. Setelah itu anggota melakukan lidik dan sudah dapat informasi terkait pelaku," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Maling di SDN 1 Tamanrejo Blora Ketiduran Saat Beraksi, Pasrah Yang Membangunkan Polisi
Baca juga: Hati-Hati, Berikut Ini Wilayah di Banyumas yang Berpotensi Terjadi Bencana Tanah Bergerak
Pandu menyampaikan, ketika anggota melakukan penyelidikan sudah ada gambaran terkait pelaku kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Solo untuk melakukan penangkapan.
"Setelah itu tersangka dan berkas kita limpahkan ke Polres untuk pelaksanaan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dari aksi tersangka, pihak kepolisian mengamankan sepeda motor Yamaha Vega berplat nomor AD 6618 AH yang digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana pencurian.
Selain itu juga sepeda motor Honda Vario berwarna putih tahun 2016 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain melakukan pencurian sepeda motor di Laweyan, tersangka juga diduga melakukan pencurian motor di Kecamatan Jebres sebanyak 2 kali dan Kabupaten Wonogiri 1 kali.
"Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Surakarta," tandasnya. (*)