Berita Kriminal
ART yang Disiksa Pasutri di Bandung Ceritakan Awal Mula Penganiayaan, Berawal dari Lupa Matikan Air
ART yang menjadi korban penyiksaan pasangan suami istri majikannya menjelaskan awal mula ia dianiaya.
Kekerasan yang dialaminya itu kemudian berjalan hingga tiga bulan kemudian.
Ia menyebut, puncak kekerasan yang dialaminya terjadi pada bulan Oktober 2022.
Saat itu ia kerap mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak, hingga ditusuk jarum.
"Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya.
Ia juga bercerita tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu.
Jika ke luar rumah, ia pun hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.
Saat di warung juga para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya.
Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.
Rohimah pun diselamatkan oleh warga sekitar dan petugas saat dikurung di rumah majikannya dalam kondisi penuh luka.
Setelah penganiaayan terungkap, majikannya jadi tersangka dan Rohimah sempat dirawat di rumah sakit.
Usai menjalani perawatan selama empat hari, Rohimah pulang dan tiba di kampung halamannya di Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022) siang.
Baca juga: Pengakuan ART Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat: Awalnya Mereka Baik
Baca juga: Tampang Pasutri di Bandung Barat yang Siksa ART, Sempat Protes Kini Pakai Baju Orange Tahanan
Baca juga: Detik-detik Polisi dan Warga Congkel Pintu Lihat ART Nangis di Balik Jendela dengan Mata Lebam
Saat Rohimah pulang, rumahnya yang ada di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut terus didatangi tetangga yang menjenguknya.
Sementara pelaku penganiayaan harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Keduanya harus mempertanggung perbuatan jahatnya, diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Mata Lebam, Rohimah Bercerita Penganiayaan yang Dilakukan Majikannya: Awalnya Mereka Baik..."