Berita Nasional
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jatim Tahun 2022, Kota Surabaya Tertinggi
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jatim Tahun 2022, Kota Surabaya Tertinggi
Penulis: non | Editor: galih permadi
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jatim Tahun 2022, Kota Surabaya Tertinggi
TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMK Jawa Timur 2022 yang tertinggi ada di Kota Surabaya, yaitu sebesar Rp 4.375.479.
Sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97.
Besaran UMK tersebut masih lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp 1.891.567,12.
Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2022:
1. Kota Surabaya = Rp 4,375,479
2. Gresik (Kabupaten) = 4,372,030
3. Sidoarjo (Kabupaten) = Rp Rp 4,368,581
4. Pasuruan (Kabupaten) = Rp 4,365,133
5. Mojokerto (Kabupaten) = Rp 4,354,787
6. Malang (Kabupaten) = Rp 3,068,275