UMP 2023
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK DI Yogyakarta Tahun 2022
Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang. UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Bersamaan dengan penetapan upah minimum 2023, UMP DIY Tahun 2023 juga akan ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2022.
Sambil menunggu ditetapkannya UMP DIY 2023 , Anda dapat melihat UMP DIY selama 5 tahun terkahir yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman yogyakarta.bps.go.id:
Data UMK DIY Tahun 2018-2022
UMK Jogja Rp 2.153.970
UMK Sleman Rp 2.001.000
UMK Bantul Rp 1.916.848
UMK Kulon Progo Rp 1.904.275
UMK Gunungkidul Rp 1.900.000