Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2023

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK DI Yogyakarta Tahun 2022

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang. UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK DIY Tahun 2022 

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bersamaan dengan penetapan upah minimum 2023, UMP DIY Tahun 2023 juga akan ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2022.

Sambil menunggu ditetapkannya UMP DIY 2023 , Anda dapat melihat UMP DIY selama 5 tahun terkahir yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman yogyakarta.bps.go.id:

Data UMK DIY Tahun 2018-2022

UMK Jogja Rp 2.153.970

UMK Sleman Rp 2.001.000

UMK Bantul Rp 1.916.848

UMK Kulon Progo Rp 1.904.275

UMK Gunungkidul Rp 1.900.000

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved