Berita Semarang
Kartika Hedi Aji: Kota Semarang sudah Terapkan Pemakaian Pakaian Tradisional Sebelum Permendikbud
Plt KaDisdik Kota Semarang sebut di wilayahnya telah terapkan pemakaian pakaian adat.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Drs. Kartika Hedi Aji, M.Si., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang menyatakan di wilayahnya telah menerapkan pemakaian pakaian adat sebelum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Ia menyatakan pihaknya telah melaksanakan peraturan tersebut, bahkan sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
Drs. Aji menyatakan pihaknya memberikan kebebasan pada pihak sekolah dalam melaksanakan pemakaian seragam dan pakaian tradisional.
"Untuk seragam nasional, seragam khas sudah sesuai Permendikbud, seragam pramuka, sementara pakaian tradisional diserahkan pada sekolah masing-masing, silakan," ungkapnya pada Tribun Jateng saat menghadiri Future Education Expo 2022 di Paragon Mall Semarang pada Kamis (3/11/2022).
Drs. Aji menyatakan pihak membebaskan pihak sekolah mengatur jadwal pemakaian seragam, baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun untuk penggunaan seragam tidak terdapat jadwal pasti pemakaian pakaian khas atau seragam identitas sekolah bisa digunakan saat hari yang telah dijadwalkan maupun saat perayaan hari jadi sekolah. (*)