Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022

Penulis: non | Editor: galih permadi
Ist
Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Barat Tahun 2022

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan 2022 UMP dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-202 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yaitu sebesar Rp 2.512.539.

Surat Keputusan Gubernur Sumbar ini menjadi acuan bagi pemrintah kota dan kabupaten di Sumatera Barat dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Sumbar.

Berikut Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat:

1. Kabupaten Agam Rp 2.512.539

2. Kabupaten Dharmasraya Rp 2.512.539

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.512.539

4. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.512.539

5. Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.512.539

6. Kabupaten Pasaman Rp 2.512.539

7. Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.512.539

8. Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.512.539

9. Kabupaten Sijunjung Rp 2.512.539

10. Kabupaten Solok Rp 2.512.539

11. Kabupaten Solok Selatan Rp 2.512.539

12. Kabupaten Tanah Datar Rp 2.512.539

13. Kota Bukittingi Rp 2.512.539

14. Kota Padang Rp 2.512.539

15. Kota Padangpanjang Rp 2.512.539

16. Kota Pariaman Rp 2.512.539

17. Kota Payukumbuh Rp 2.512.539

18. Kota Sawahlunto Rp 2.512.539

19. Kota Solok Rp 2.512.539

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved