Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Baliho Ganjar Bertulis 'Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju' Dicopot Satpol PP, Ini Alasannya

Baliho bergambar Ganjar Pranowo dengan kalimat 'Petugas partai harus nurut, saya setuju' diturunkan Satpol PP.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Petugas Satpol PP Semarang mencabut baliho soal Ganjar di pertigaan Jalan Erlangga, Kota Semarang, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Baliho bergambar Ganjar Pranowo dengan kalimat 'Petugas partai harus nurut, saya setuju' diturunkan Satpol PP.

Hal itu karena baliho itu disebut dipasang tanpa izin, di beberapa titik di Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah setelah mendapat laporan warga.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Kalimantan Timur 2022, Kab Berau Tertinggi

Baca juga: Erik Ten Hag Ungkap Alasan Tandemkan Maguire dengan Ronaldo di Lini Depan Manchester United

Baca juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Di Cilacap Sabtu 5 November 2022, Hadir Di Empat Titik

"Kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas karena dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame," kata Fajar dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Para petugas Satpol PP Kota Semarang datang ke lokasi baliho di pertigaan Jalan Erlangga dengan mobil pikap. Sekitar pukul 18.40 WIB mereka melepas baliho, melipatnya, dan mengangkut ke dalam mobil.

Fajar menegaskan, Kota Semarang harus tertib dan tidak ada baliho atau reklame tanpa izin. Bila ada masyarakat yang menjumpai hal serupa, bisa melaporkannya ke Satpol PP.

"Kalau ada lagi kami diberi tahu, nanti kami ambil, karena kami ingin kondisi Semarang landai tidak ada masalah, kemudian tugas Satpol PP memang melakukan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin," ucap dia.

Begitu pula bendera parpol bila tidak ada izin Kepasbangpol maka ditindak olehnya dan dibereskan dari jalanan.

Selanjutnya, sesuai laporan masyarakat dan temuan anggotanya, petugas Satpol PP menurunkan baliho di lokasi lainnya di daerah Gombel.

Baca juga: Promo Alfamart Terbaru Hari Ini Sabtu 5 November 2022 Susu Steril Beli 2 Gratis 1

Baca juga: Promo Superindo Terbaru Sabtu 5 November 2022 Ikan Nila Merah dan Daging Rendang Diskon Besar

Baca juga: Resep Bandeng Bakar Ide Menu Makan Siang Hari Ini

Untuk diketahui, baliho tak berizin tersebut memuat foto Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengenakan seragam PDI Perjuangan.

Lalu di dalamnya bertuliskan "Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju" dengan disertai logo PDI-P.

Ganjar sendiri mengaku tidak tahu siapa yang memasang dan memang meminta agar dilepas saja karena tidak berizin.

"Nggak tahu yang buat siapa. Nanti kalau ngelek-ngeleki pemandangan ono rupaku, enggak izin, dicopot sajalah," kata Ganjar saat ditemui Kompas.com di rumah dinasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved