Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini Paket-paket Prostitusi yang Diizinkan Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang, Tarifnya Jutaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PROSTITUSI - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) divonis delapan bulan penjara dalam kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, divonis 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.
  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti mengendalikan operasional tempat hiburan tersebut melalui PT Panca Setia Alam Raya.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara, setelah majelis hakim mempertimbangkan keterangan 21 saksi dan sejumlah bukti pendukung.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, dalam kasus layanan prostitusi yang melibatkan aktivitas tidak senonoh di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Bambang Raya dengan pidana satu tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (11/11/2025) di ruang sidang PN Semarang.

"Mengadili terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap ketua Majelis Hakim, Sudar dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/11/2025).

Pantauan di ruang sidang, Bambang Raya hadir dengan mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel mengkilap.

Baca juga: Sosok Nicole Sunshine Kosasih, Pelajar Semarang Raih Emas di Singapore World Dance Festival 2025

Pria berusia 73 tahun itu tampak tenang dan sesekali menunduk selama majelis hakim membacakan amar putusan.

Sidang tersebut juga dihadiri keluarga dekatnya, termasuk sang istri dan anak-anak.

Sebelumnya, agenda pembacaan putusan sempat ditunda pada Senin (10/11/2025) lantaran Bambang mengaku dalam kondisi kurang sehat.

Berbeda dengan terdakwa lain, Bambang tidak dibawa menggunakan bus tahanan, melainkan diantar menggunakan mobil khusus dari pihak kejaksaan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut Bambang Raya mengetahui dan menyetujui praktik layanan terlarang di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan keterangan 21 saksi, termasuk pegawai Mansion, tiga orang saksi ahli, serta berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Hakim juga mengungkapkan bahwa Bambang Raya memiliki peran dominan dalam pengelolaan tempat hiburan tersebut melalui PT Panca Setia Alam Raya, di mana ia tercatat sebagai Komisaris dengan nilai saham sebesar Rp204 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved