Berita Kriminal
Ini Paket-paket Prostitusi yang Diizinkan Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang, Tarifnya Jutaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, divonis 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.
- Hakim menyatakan terdakwa terbukti mengendalikan operasional tempat hiburan tersebut melalui PT Panca Setia Alam Raya.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara, setelah majelis hakim mempertimbangkan keterangan 21 saksi dan sejumlah bukti pendukung.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, dalam kasus layanan prostitusi yang melibatkan aktivitas tidak senonoh di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Bambang Raya dengan pidana satu tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (11/11/2025) di ruang sidang PN Semarang.
"Mengadili terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap ketua Majelis Hakim, Sudar dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/11/2025).
Pantauan di ruang sidang, Bambang Raya hadir dengan mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel mengkilap.
Baca juga: Sosok Nicole Sunshine Kosasih, Pelajar Semarang Raih Emas di Singapore World Dance Festival 2025
Pria berusia 73 tahun itu tampak tenang dan sesekali menunduk selama majelis hakim membacakan amar putusan.
Sidang tersebut juga dihadiri keluarga dekatnya, termasuk sang istri dan anak-anak.
Sebelumnya, agenda pembacaan putusan sempat ditunda pada Senin (10/11/2025) lantaran Bambang mengaku dalam kondisi kurang sehat.
Berbeda dengan terdakwa lain, Bambang tidak dibawa menggunakan bus tahanan, melainkan diantar menggunakan mobil khusus dari pihak kejaksaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut Bambang Raya mengetahui dan menyetujui praktik layanan terlarang di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan keterangan 21 saksi, termasuk pegawai Mansion, tiga orang saksi ahli, serta berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Bambang Raya memiliki peran dominan dalam pengelolaan tempat hiburan tersebut melalui PT Panca Setia Alam Raya, di mana ia tercatat sebagai Komisaris dengan nilai saham sebesar Rp204 juta.
tribunjateng.com
Bambang Raya Tersangka Prostitusi
Mansion Karaoke Semarang
Bambang Raya Saputra
Muh Radlis
| Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Obat Terlarang di Wonosobo Dibekuk, Ribuan Pil Disita |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Terkoneksi Via Grup Facebook, Modusnya Adopsi Anak |
|
|---|
| Bahkan Saat Ini Merica Pun Dioplos, Dua Pelakunya Warga Cirebon Ditangkap di Pasar Sapuran Wonosobo |
|
|---|
| Inilah Peran Wanita NH Warga Kartosura Sukoharjo dalam Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_bambang-raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.