Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkab Tegal Resmi Tetapkan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 

Pemkab Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal tahun 2022. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Dok. Humas Pemkab Tegal
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. 

Sementara keperluan mendesak, jelas Amir, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat, dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib, serta belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan. 

“Belanja mengikat artinya dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan seperti pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan pegawai, bayar listrik, air atau internet. Sedangkan belanja yang mengikat ini lebih untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,” ungkapnya. 

Sedangkan belanja untuk keperluan mendesak lainnya bisa karena ada amanat peraturan perundang-undangan, seperti kebijakan pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ataupun imbas pandemi Covid-19. 

“Kriteria belanja mendesak juga termasuk belanja daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah terlebih masyarakat.  Seperti penanganan sampah, perbaikan jalan yang kondisinya membahayakan keselamatan pengguna jalan lewat mekanisme pemeliharaan, karena memang tidak sudah tidak memungkinkan ditenderkan melihat sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal dua bulan lagi,” paparnya. 

Dari sini, lanjut Amir, rancangan Perkada Perubahan Penjabaran APBD tersebut dengan difasilitasi pemerintah provinsi melalui BPKAD Provinsi Jawa Tengah, dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri. 

Dimana kegiatan yang sudah masuk dalam penetapan Perda APBD tahun Anggaran 2022 tetap berjalan dan dilaksanakan. 

Amir menambahkan, kriteria keperluan darurat dan mendesak juga sudah dituangkan dalam Perbup Tegal Nomor 94 tahun 2022, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Lebih lanjut Amir menjelaskan, struktur perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 ini mengalami kenaikan, yaitu pos pendapatan daerah naik Rp 9,8 miliar, pos belanja daerah naik Rp 91,2 miliar, dan pos pembiayaan daerah naik jadi Rp 81,3 miliar. 

“Pada struktur anggaran perubahan sesuai Perbup 94 tahun 2022 ini, ada penambahan alokasi baik dari pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dibandingkan dengan APBD Penetapan 2022 atau reguler,” pungkas Amir. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved