Berita Narkotika
Ungkap Kasus Narkotika Selama Oktober 2022, Polisi Sita 19.330 Obat Berbahaya, Pakai Jasa Ekspedisi
AKP Rini mengatakan, obat-obatan tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli dari toko online dan dikirimkan ke rumah orangtua pelaku.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satreskrim Polres Sragen menyita 19.330 obat-obatan berbahaya di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama polisi menyita barang bukti di wilayah Dukuh Sunggingan, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo pada Jumat (7/10/2022).
Di lokasi tersebut, petugas menyita satu kardus paket ekspedisi pengiriman barang berisi ribuan obat berbahaya.
Paket itu milik laki-laki berinisial SNW (25).
Baca juga: Kode Bupati Yuni Kepada ASN Pemkab Sragen, Segera Mutasi dan Promosi Besar-besaran
Kasatreskoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan, setidaknya ada 6.120 butir obat jenis Trihex Phenidyl dan 10 butir obayniejis Tramadol Hcl.
AKP Rini mengatakan, obat-obatan tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli dari toko online dan dikirimkan ke rumah orangtua pelaku.
Pengamanan obat itu dikatakan AKP Rini berawal dari laporan masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tongkrongan anak muda dan mabuk-mabukan hingga larut malam.
Tak hanya itu, masyarakat mencurigakan tempat tersebut juga digunakan sebagai ajang untuk transaksi obat-obatan terlarang.
Atas informasi tersebut tim ke lokasi.
Ketika sampai di lokasi, pelaku ketakutan dan langsung pergi membawa kardus paketan.
Baca juga: Pengakuan Suwarni Wanita di Sragen yang Bunuh Anaknya Secara Sadis, Tak Ada Penyesalan: Sudah Ikhlas
Kemudian petugas melakukan penangkapan.
"Dari paket tersebut ditemukan ribuan obat terlarang."
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli lewat aplikasi Shopee seharga Rp 7 juta."
"Barang bukti dan pelaku kami sita ke Mapolres Sragen," kata AKP Rini.
Sementara itu lokasi kedua adalah di depan kantor jasa pengiriman barang di Dukuh Karangharjo, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, pada 10 Oktober 2022.
Awalnya pihak kepolisian menerima laporan tentang lokasi pengiriman barang yang sering dijadikan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Baca juga: Detik-detik Pak RT Dikepruk Kursi di Sragen, Pelaku Tak Terima Hiburan Musik Hajatan Dihentikan
Atas informasi itu, tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
"Ketika pengintaian, petugas melihat ada orang keluar dari kantor membawa kardus besar dan dimasukkan ke dalam mobil pikap berplat nomor AD 8029 AE."
"Laki-laki itu kemudian ditangkap dan diinterogasi," kata AKP Rini.
Laki-laki itu berinisial P (35) warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Pada saat itu juga tim disaksikan warga menggeledah tas selempang pelaku ditemukan 200 butir pil Trihex Phenidyl dan yang penjualan Rp 1,72 juta, serta ponsel.
Baca juga: Alasan Mbah Suwarni di Sragen Tak Menyesal Setelah Hantam Kepala Anaknya dengan Batu Hingga Tewas
Tidak berhenti di situ, tim melakukan penggeledahan di kendaraan mobil pikap dan menemukan kardus paketan dengan alamat penerima DW di Jalan Sragen- Solo Karangmalang, Masaran.
"Kardus itu dibuka ternyata berisi 10 ribu butir pil Trihex Phenidyl dan 3 ribu butir Tramadol."
"Setelah diinterogasi semua barang bukti itu dimiliki pelaku," kata AKP Rini.
Sementara itu, dari data ungkap kasus Satresnarkoba Polres Sragen hingga Oktober 2022, mencapai 13 kasus dengan barang bukti 31.929 butir obat terlarang.
Narkotika sebanyak 35 kasus, sabu 31 kasus dengan barang bukti 67,43 gram, ganja 3 kasus sebanyak 128,92 gram, tembakau sinte satu kasus BB 0,94 gram, serta psikotropika 9 kasus 314 butir.
"Sehingga total hingga Oktober 2022 ada 57 kasus dan tersangka 67 orang," tandasnya. (*)
Baca juga: Innalillahi, Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik, Warga Pati Ini Alami Luka Bakar 50 Persen
Baca juga: Ini Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions, Kick Off Mulai 14 Februari 2023
Baca juga: Pak Bhabin Asal Purworejo Terancam Dipecat, Aipda AL Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Asal Tegal
Baca juga: Pak Bhabin Purworejo Selingkuh, Viral Skandal Bareng Istri TNI, Kapolda: Ibarat Bisul Potong Saja