Berita Jepara
Buruh Jepara Harap Pemerintah Penuhi Tuntutan Kenaikan UMK 2023 Sebanyak 13 Persen
Buruh di Kabupaten Jepara meminta Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 besar.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA -- Buruh di Kabupaten Jepara meminta Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 besar.
Kenaikan ini atas perhitungan survei kebutuhan hidup layak.
Tuntutan kembali disampaikan saat rapat dengan Lembaga kerjama Tripartit yang dihadiri pihak pengusaha, perusahaan, serikat buruh, di Command Centre, Selas (8/11/2022).
Dari unsur Pemkab Jepada diwakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Samiadji
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara, Murdiyanto mengatakan tuntutan tersebut sudah direspons baik oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Orang nomor satu di Kota Ukir itu telah mengirimkan usulan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Harapan kami itu bisa direalisasikan," kata Murdiyanto kepada tribunmuria.com.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan pihaknya peduli dengan nasib buruh. Hal itu dibuktikan dengan kerja cepat merespons tuntutan dari buruh.
Pihaknya sudah mengirimkan surat masukan atau usulan penetapan UMK 2023 kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemkab Jepara mengusulkan agar Pemprov Jawa Tengah mempertimbangkan dan mengkaji kembali PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta memodifikasi agar kenaikan upah lebih memadai dan tidak dibawah inflasi.(*)
Baca juga: Alasan ART Ferdy Sambo Resign Setelah Penembakan Brigadir J: Lihat Berita Takut!
Baca juga: Stop Bullying, SD Kumpul Rejo 02 Jadi Pelopor Sekolah Ramah Anak Salatiga
Baca juga: Angka Covid-19 di Kota Semarang Kembali Naik, DPRD Minta Capaian Vaksinasi Booster DikebutĀ
Baca juga: Buruh di Jepara Tuntut Perusahaan Beri Tunjangan Transportasi