Berita Jateng
Modus Uang Syukuran, Kepala Sekolah di Pemalang Setor Rp 340 Juta ke Bupati, 6 Orang yang Tak Urunan
Modus uang syukuran setelah diangkat, para kepala sekolah di Pemalang urunan untuk Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
TRIBUNJATENG.COM - Modus uang syukuran setelah diangkat, para kepala sekolah di Pemalang urunan untuk Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
Total suap bermodus sebagai uang syukuran sebesar Rp 340 juta.
Ada enam kepala sekolah yang tak memberi.
Uang syukuran itu diberikan para kepala sekolah usai diangkat dalam jabatan tersebut.
Baca juga: Sopir Ambulans Lihat Jasad Brigadir J Penuh Darah, Sejak Awal Dapat Telepon Sudah Simpan Curiga
Baca juga: Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dalam Parit di Riau, Polisi: Korban Pembunuhan
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman dalam sidang dugaan suap jabatan Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022)
Dia mengatakan uang syukuran tersebut diserahkan ke Bupati Pemalang melalui orang dekatnya Adi Jumal Widodo.
"Tidak semua memberi, ada enam kepala sekolah yang tidak memberi. Jumlahnya bervariasi antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," katanya dikutip dari Antara.
Selain kepala sekolah, uang syukuran juga diberikan para koordinator wilayah kecamatan yang sudah dilantik dengan total mencapai Rp 158 juta.
Sementara itu, saksi lainnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon juga mengaku memberikan uang syukuran sebesar Rp 100 juta kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.
Uang tersebut, kata dia, diberikan setelah dirinya diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021.
"Berikan Rp 100 juta, maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Namun, kata dia, jabatan itu hanya diembannya sekitar 9 bulan.
Dia dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Menurut dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sehingga direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.