Berita Kabupaten Pekalongan
Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Tutup Ruang Edar Mereka
Tutup Ruang Edar Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Lakukan Gempur Rokok Ilegal
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Pemkab Pekalongan menerima dana bagi hasil cukai itu tidak sedikit, mereka menerima dana bagi hasil cukai setiap tahunnya itu sekitar Rp 8 hingga Rp 9 miliar.
"Kalau di Kabupaten Pekalongan sekitar Rp 8 miliar. Nah, kita manfaatkan di sana artinya kita sinergi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan hal tersebut ini secara usaha preventif maupun represifnya kita juga bekerja sama dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Anjar Ardiansyah mengatakan, sejak tahun 2014 Pemkab Pekalongan tiap tahun memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan dana itulah kegiatan pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206.
"Di antaranya sosialiasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi pasar. Ini untuk mengantisipasi dan menutup ruang atau saluran edar rokok ilegal," ujarnya.
Bahkan ke depan Pemkab Pekalongan akan mengadakan pelatihan pencarian informasi rokok ilegal.
Pesertanya yakni Satpol PP dan melibatkan Kasi Trantib kecamatan. Sedangkan pelatih diundang dari Bea Cukai.
"Ini untuk memperkuat penggalian informasi peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Kemudian, langkah-langkah dari Pemkab Pekalongan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yaitu masih mencari informasi ke lokasi-lokasi yang sekiranya ada indikasi rokok ilegal.
"Yang kita lakukan biasanya, ke toko-toko sebagai pembeli jadi ada pelaksanaan yang dilaksanakan pada pagi, siang, sore, maupun malam. Kita tidak fokus harus siang atau jam kerja," imbuhnya.
Dikatakannya, dari beberapa kali informasi pada bulan Juni 2022 ada beberapa toko yang ada indikasi menjual rokok Ilegal. Selanjutnya, pihaknya menghubungi bea cukai untuk melakukan operasi bersama.
Karena, untuk penyitaan barang kena cukai ilegal dalam hal ini rokok. Barang tersebut yang hanya bisa menyita yaitu bea cukai, untuk Satpol PP maupun aparat penegak hukum itu tidak dapat menyita.
"Kemarin ada di wilayah Kajen, tepatnya di Kebonagung, lalu Kecamatan Karanganyar di Karanggondang, terus di Kecamatan Sragi tepatnya di Desa Mrican," katanya.
Anjar mengungkapkan, yang melatarbelakangi atau mendasari mereka menjual rokok ilegal itu karena ketidaktahuan masyarakat. Bahwasanya apabila menjual rokok ilegal itu merupakan pelanggaran hukum.
"Mungkin masalah ekonomi, pedagang menjual barang yang penting ada untung. Tapi, mereka tidak melihat bahwa barang yang dijual itu sebenarnya barang ilegal. Di Kabupaten Pekalongan, selain melakukan penegakan dan pemberantasan rokok ilegal, kita juga sering melakukan sosialisasi," ungkapnya.
Dijelaskan, memang sosialiasi rokok ilegal belum masuk ke desa-desa dan baru di wilayah kecamatan. Lalu, untuk pesertanya dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan pedagang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kabupaten-Pekalbupaten-Pekalongan.jpg)