Berita Kabupaten Pekalongan
Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Tutup Ruang Edar Mereka
Tutup Ruang Edar Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Lakukan Gempur Rokok Ilegal
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
"Memang belum bisa semuanya dan diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut bisa getuk tularkan untuk ke semua pedagang yang ada di desa," jelasnya.
Anjar juga menceritakan, bahwa penjualan rokok ilegal itu masih melalui sosial media atau pembeliannya secara online.
Adanya hal itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP dan bea cukai untuk mencari formulasi gimana caranya untuk menekan penjualan rokok ilegal melalui online.
Mungkin, caranya akan mencoba memancing penjual. Jadi, tim akan mencoba menjadi pembeli.
"Karena rata-rata, mereka maunya dibayar kemudian COD. COD nya tidak mau ke toko melainkan di jalan. Jadi kan kita untuk menangkap seperti itu jadi kesusahan. Di Kabupaten Pekalongan tidak ada pabrik rokok atau orang yang membuat rokok. Nah masalahnya kan cuma rokoknya itu dari berasal dari wilayah-wilayah seperti Jepara, Kudus, dan Jawa Timur. Sekarang sudah mainnya online," imbuhnya.
Saat disinggung mengenai dari temuan tersebut, apakah bentuknya rokok ilegal sama dengan rokok legal yang dijual.
Anjar menerangkan, kemasan rokok ilegal itu seperti bungkus rokok pada umumnya. Kemudian juga plastik sama seperti yang dijual itu cuma tidak cukainya.
"Lalu untuk mereknya rokok tidak terkenal. Kemarin hasil dari operasi ada merek rokok namanya 'vios', kadang agak-agak yang memiripkan keberadaan rokok yang beredar. Biasanya rokoknya lebih murah," terangnya.
Selanjutnya, untuk menekan peredaran rokok dari Pemkab Pekalongan melalui dari bagian hukum Setda Kabupaten Pekalongan pada bulan ini akan menggelar sosialisasi di kecamatan, di antaranya di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wonopringgo.
Kemudian, untuk Satpol PP akan melakukan sosialisasi hal tersebut di enam kecamatan di antaranya di Kecamatan Kesesi, Sragi, Wiradesa, Wonokerto, Tirto, dan Kajen.
"Bulan ini Kominfo juga akan menggelar hal yang sama, tapi melibatkan melalui kesenian di wilayah sekitar. Kegiatan itu juga menggunakan dana bagi hasil cukai," ucapnya.
Pihaknya menerangkan, Pemkab Pekalongan menerima dana bagi hasil cukai ini kurang lebih Rp 8 miliar. Lalu, 10 persen dari dana tersebut digunakan untuk penegakan hukum seperti untuk sosialisasi, pencarian informasi, dan operasi bersama untuk pemberantasan rokok ilegal.
"Untuk Kabupaten Pekalongan tahun 2022 menerima sekitar Rp 8 miliar lebih sedikit, lalu kira-kira sekitar Rp 800 juta kita gunakan untuk tadi, seperti kegiatan mencari informasi, sosialisasi, dan operasi."
"90 persennya untuk kegiatan bantuan langsung tunai (BLT) ke buruh petani tembakau, lalu digunakan juga buat peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pemberian alat, bibit, kemudian pemberian bantuan kulit pengolahan pupuk organik terus ee ada juga pemberian setelah panen tembakau itu kita bantu untuk tanaman ini dan yang mengerjakan dari dinas pertanian," terangnya.
Selain itu juga, dari Dinas Perindag juga ada pelatihan untuk para petani tembakau. Lalu, dianggarkan juga di balai latihan kerja.
"Sisanya untuk kesehatan, seperti pemberian ambulans, pencegahan stunting dan sisanya untuk pembayaran Jamkesda," tambahnya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kabupaten-Pekalbupaten-Pekalongan.jpg)