Berita Jepara
Saling Klaim Pengurus Sah YRSI Sultan Hadlirin Jepara, Ini Pejabat dan Eks Pejabat di Dua Kubu Itu
Dua kubu saling klaim sebagai pengurus sah Yayasan Rumah Sakit Islam (YRSI) Sultan Hadirin Jepara. Dua kubu tersebut sama-sama melibatkan tokoh besar.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua kubu saling klaim sebagai pengurus sah Yayasan Rumah Sakit Islam (YRSI) Sultan Hadirin Jepara. Dua kubu tersebut sama-sama melibatkan tokoh besar di Jepara. Yakni kubu Nur Yahman dan kubu Edy Sujatmiko.
Di kubu Nur Yahman ada nama tokoh, pejabat dan eks pejabat seperti KH Masyhudi (Ketua MUI Jepara) yang diplot sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dian Kristiandi yang merupakan mantan Bupati Jepara (anggota Dewan Pembina). Lalu ada juga nama Sholih (mantan Sekda Jepara), Dwi Riyanto dan Khaeron Syarifudin (keduanya mantan birokrat di Jepara), Farisal Adib (diplot sebagai Dewan Pengawas) dan sejumlah tokoh lainnya. Sedang kubu Edy Sujatmiko ada nama Ahmad Marzuqi (mantan Bupati Jepara) dan sejumlah tokoh lainnya.
Ketua Pengurus YRSI periode 2022-2027 H Nur Yahman menjelaskan, kepengurusan baru yang ia pimpin sah secara hukum. Mekanisme pergantian kepengurusan itu juga sudah mengikuti mekanisme yang ditentukan.
Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 Timnas U-20 Indonesia Vs Al Adalah FC, Sepak Mula! Live di Sini!
Baca juga: Detik-detik Pembacokan di Terminal Pengaron Semarang
Baca juga: Sinopsis dan Pemain Drakor The First Responders Tayang di Disney+, Drama Kim Rae Won Jadi Detektif
Menurut Nur Yahman, kepengurusannya memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, khususnya Bab III Pasal 18 yang berisi 3 pasal. Pertama perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina. Kedua Rapat Pembina sebagaimana diatur dalam ayat satu, hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 ( dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina. Ketiga perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Semua unsur ini sudah dipenuhi. Pada tanggal 08 Agustus 2022 dua orang dewan pembina, Dian Kristiandi dan KH Masyhudi melakukan rapat di wilayah RT 001 dan RW 004 Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Jepara. Rapat dimulai pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 16.45 WIB.
”Syarat sahnya rapat sudah kita penuhi. Di mana 2/3 dari jumlah pembina hadir. Sah dan dan tidak melanggar AD/ART Yayasan. Silakan dikonfirmasi ke Pembina. Kepengurusan kita juga sudah diakui pemerintah lewat surat dari Kemenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-0036024. Jadi kepengurusan baru ini sah secara hukum,” jelas Nur Yahman, Minggu (13/11/2022).
Rapat Pembina ini juga dinilai termasuk telat. Karena berdasarkan Surat keputusan yayasan Nomor 03/YAYASAN RSI/VII/2017, masa jabatan kepengurusan yang lama sudah berakhir pada tanggal 05 Juli 2022. Karena surat keputusan ini dibuat pada tanggal 06 Juli 2017 yang ditanda tangani Dewan Pembina YRSI saat itu yakni mantan Bupati Jepara, Hendro Martojo.
Kemudian pada tanggal 27 Mei 2019 kepengurusan ini diubah. Lewat surat keputusan YRSI Nomor 02/YAYASAN RSI/2019. Di mana Ketua Pengurus YRSI yang sebelumnya dijabat Sholih digantikan Edy Sujatmiko. Sholih saat itu memang sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara karena sudah memasuki masa pensiun. Sedang Edy Sujatmiko merupakan Sekda baru pengganti Solih.
Ketua Dewan Pembina YRSI kubu Nur Yahman, KH Masyhudi mengatakan meski ada pergantian pengurus pada tahun 2019, namun bukan berarti masa jabatan pengurus itu molor sampai 2024. Periodenya tetap sama, yaitu berakhir pada 2022. Kepengurusan baru harusnya sudah terbentuk pada awal Juli 2022, tapi mundur sampai Agustus. Oleh karena itu, pengurus baru dibentuk agar tidak terjadi kevakuman.
Struktur pengurus baru itu sudah terbentuk dan tertuang dalam akta notaris M Zamuji, S . S.PdI., SH., M.Kn Nomor 04 tanggal 09 Agustus 2022, dengan Ketua Umum Nur Yahman.
"Kemarin itu sempat terjadi kekosongan sekitar satu bulan lebih. Jadi sekarang kepengurusan yang diketuai Edy Sujatmiko sudah tidak berlaku lagi. Bahkan lewat surat YRSI Sultan Hadlirin Nomor 1/YRSI.SK/IX/2022 Tanggal 05 September 2022, kami juga sudah minta pertanggungjawaban ketua pengurus lama Edy Sujatmiko,” jelasnya.
Pengurus YRSI Sultan Hadlirin kubu Edy Sujatmiko rupanya tak tinggal diam. Saat dikonfirmasi wartawan Edy yakin masih merupakan pengurus sah YRSI. Karena alasan itu juga, Edy Sujatmiko yang saat ini masih menjabat Sekda Jepara melakukan "perlawanan" dan mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya melayangkan gugatan hukum terkait kepengurusan baru YRSI.
"Gugatan hukum kita sudah telah terdaftar dengan No. Perkara 73/Pdt.G/2022/PN/Jpa," jelasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta berharap persoalan saling klaim kepengurusan YRSI ini tidak berlarut-larut. Pihaknya tak ingin persoalan ini berujung merugikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Edy Supriyanta mengatakan pihaknya berencana melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait. Mediasi ini direncanakan di hari Selasa (15/11/2022).
"Semoga ada solusi. Jangan sampai merugikan masyarakat," tandasnya.
