Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dewan Pengawas YRSI ; Khawatir Konflik Kepentingan Karena Edy Sujatmiko KBPH RS Aisyiyah

Dewan Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam (YRSI) Sultan Hadlirin Jepara Farisal Adib mengatakan saat ini tidak ada dualisme kepengurusan.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Ketua Dewan Pembina KH Masyhudi dan Dewan Pengawas Farisal Adib menunjukkan berbagai dokumen yang diklaim bisa menegaskan jika kepengurusan baru yang diketuai Nur Yahman sah secara hukum dan bahkan sudah diakui pemerintah lewat surat dari Kemenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-0036024, Minggu (13/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam (YRSI) Sultan Hadlirin Jepara Farisal Adib mengatakan saat ini tidak ada dualisme kepengurusan. Sebab kepengurusan Edy Sujatmiko dkk sudah berakhir seiring rampungnya masa jabatan pada 5 Juli 2022.

Menurutnya, pengurus baru yang diketuai Nur Yahman tidak memberi amanah lagi kepada Sekda Jepara ini dalam kepengurusan periode 2022 - 2027 dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena saat ini Edy Sujatmiko juga menjabat Ketua Badan Pelaksana Harian RS Aisyiyah Muhammadiyah Jepara. Jika Edy Sujatmiko tetap menjadi Ketua Umum RSI Sultan Hadlirin dikhawatirkan muncul konflik kepentingan.

Sebab kedua rumah sakit bergerak di bidang yang sama yakni layanan kesehatan. Kedua rumah sakit juga berstatus swasta sehingga diakui atau tidak sama-sama saling berkompetisi agar bisa menjadi rujukan pasien baik dari wilayah Jepara dan sekitarnya.

"Pasti ada conflict of interest. Tapi terlepas dari itu kepengurusan saudara Edy Sujatmiko memang sudah berakhir. Proses pergantian sah secara hukum dan sudah mengikuti mekanisme yang ditentukan," kata Farisal Adib, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Saling Klaim Pengurus Sah YRSI Sultan Hadlirin Jepara, Ini Pejabat dan Eks Pejabat di Dua Kubu Itu

Baca juga: Sebelum Habisi Mahasiswa Unpad, Pelaku Belajar Cara Membunuh dan Hilangkan Bukti dari Internet

Baca juga: VJ Daniel dan Istri Temui Ustadz Abdul Somad Serta Ikut Kajian Islam, Isu Mualaf Beredar Kencang

Farisal Adib juga menyayangkan langkah jajaran Direksi RSI Sultan Hadlirin yang dinilai tak netral dan ikut campur dalam urusan yayasan. Akhirnya pengurus baru YRSI mengambil langkah mencopot Direktur RSI Sultan Hadlirin Jepara, dr. H. Gunawan W.S, DTMH, M.Kes dari jabatannya. 

Ketua Dewan Pembina YRSI Sultan Hadlirin KH Masyhudi mengatakan pencopotan dr Gunawan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya karena yang bersangkutan telah menjabat selama 16 tahun lebih. Untuk penyegaran jajaran direksi akhirnya dipilih nama lain untuk menggantikan dr Gunawan.

"Kalau seseorang terlalu lama menjabat itu bisa membuka potensi penyimpangan. Kita harapkan jajaran direksi yang baru netral dan fokus bekerja memberikan layanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat," harapnya.

Seperti diberitakan Tribunjateng.com, saat ini ada dua kubu yang saling klaim sebagai pengurus YRSI Sultan Hadlirin yang sah. Satu kubu diketuai Nur Yahman yang membawahi pengurus periode 2022  - 2027. Sedang kubu lainnya diketuai Edy Sujatmiko yang merupakan pengurus 2019 - 2022.

Kubu Nur Yahman bersikukuh jika kepengurusannya sah secara hukum. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya akta notaris M Zamuji, S . S.PdI., SH., M.Kn Nomor 04 tanggal 09 Agustus 2022.  Selain itu kubu Nur Yahman juga diakui pemerintah seiring terbitnya surat dari Kemenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-0036024.

Masyhudi menegaskan dengan berbagai data dan fakta di lapangan maka tidak ada dualisme dalam kepengurusan YRSI. Sebab yang sah secara hukum dan diakui pemerintah adalah kepengurusan yang diketuai Nur Yahman. Seiring hal itu maka kepengurusan lama yang diketahui Edy Sujatmiko dinilai sudah tidak memiliki hak dan wewenang mengurusi RSI Sultan Hadlirin.

"Kita ini negara hukum, jadi acuannya harus dalam koridor hukum," jelasnya.

Sementara itu, Edy Sujatmiko mengatakan terkait persoalan YRSI Sultan Hadlirin Jepara, pihaknya mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya melayangkan gugatan hukum terkait kepengurusan baru YRSI.

"Gugatan hukum kita sudah telah terdaftar dengan No. Perkara 73/Pdt.G/2022/PN/Jpa," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved