Berita Batang
Tolak Tambang Ilegal Gol C, Puluhan Warga Desa Tumbrep Batang Gelar Demo hingga Pasang Penghalang
Penambangan di aliran sungai/kali Tinap yang mengalir di wilayah Dusun Buntit dengan menggunakan alat berat
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
Truk -truk Gol C Ilegal sudah mulai tampak lalu lalang di jalanan protokol Kabupaten Batang.
Ada juga tambang Gol C yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan untuk Eksplorasi atau penelitian melakukan produksi.
Menurut UU Minerba, IUP Eksplorasi hanya untuk penelitian bukan sebagai dasar untuk produksi.
Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan tambang gol C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi.
Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing. Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.
Hal itu disampaikan Kasi Geologi Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnta Supriyadi. Dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba.
"Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian," terang Andrian beberapa waktu lalu.(din)
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Putus Tapi Cinta Andmesh Kamaleng
Baca juga: Tak Hanya Duje Javorcic dan Titus Bonai, PSIS Akan Evaluasi Lagi Pemainnya, Giliran Alie Sesay?
Baca juga: Doa Agar Supaya Anak Patuh kepada Orangtua
Baca juga: Prancis Jadi Lawan Pertama Garuda, Ini Jadwal Timnas U20 Indonesia di Mini Piala Dunia Pinatar Arena