UMK 2023

RESMI - PP Nomor 36 Tahun 2021 Tak Digunakan, Upah 2023 Dibatasi Maksimal Naik 10 Persen

Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dalam penentuan upah minimun tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, dipastikan tidak akan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kepastian tersebut secara resmi telah dituangkan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Khusus pada 2023, upah minimum akan ditentukan berdasarkan pada angka inflasi di tiap daerah.

Meskipun demikian, besaran upah minimun berdasarkan pada Permenaker tersebut kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Sukoharjo 5 Tahun Terakhir

Pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dengan terbitnya Permenaker tersebut, upah minimum pada tahun depan naik maksimal sebesar 10 persen.

Hal tersebut tertulis di dalam Pasal 7.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," isi dari Permenaker tersebut dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Pemalang 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Temanggung 5 Tahun Terakhir

Dalam Permenaker itu pula ditegaskan kepada seluruh kepala daerah, terutama Gubernur agar tidak menetapkan upah minimum provinsinya melebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," demikian isi dari Pasal 7 Permenaker tersebut.

Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, upah minimum harus disesuaikan dengan angka inflasi.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," jelas pasal tersebut.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Daftar UMK Kabupaten Rembang 5 Tahun Terakhir

Dari pemberitaan sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Depenas unsur dari Serikat Pekerja, Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dipakai."

"Jadi penetapan upah minimum berdasarkan hasil rapat."

"Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023 dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen"

Baca juga: Kala Gempa Berkekuatan 6,8 SR Guncang Bengkulu, Warga: Saya Tak Merasakannya

Baca juga: CEK Alasan Timnas Argentina Pilih Nginap di Kampus, Bukan Karena Kehabisan Hotel

Baca juga: Nuryadi PNS Guru Sragen Tewas Tersengat Listrik, Posisi Terlentang Masih Gendong Tangki

Baca juga: Penyaluran Bantuan Nelayan Rawapening Semarang Sudah Rampung, Total Ada 518 Penerima

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved