Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

RESMI - PP Nomor 36 Tahun 2021 Tak Digunakan, Upah 2023 Dibatasi Maksimal Naik 10 Persen

Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

"PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dipakai."

"Jadi penetapan upah minimum berdasarkan hasil rapat."

"Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023 dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen"

Baca juga: Kala Gempa Berkekuatan 6,8 SR Guncang Bengkulu, Warga: Saya Tak Merasakannya

Baca juga: CEK Alasan Timnas Argentina Pilih Nginap di Kampus, Bukan Karena Kehabisan Hotel

Baca juga: Nuryadi PNS Guru Sragen Tewas Tersengat Listrik, Posisi Terlentang Masih Gendong Tangki

Baca juga: Penyaluran Bantuan Nelayan Rawapening Semarang Sudah Rampung, Total Ada 518 Penerima

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved