Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Suap Delapan Kades di Demak, Terungkap Segini yang Harus Dibayar Agar Jadi Perangkat Desa

Para tersangka tetap berpenampilan parlente tidak seperti tersangka kasus lainnya yang biasanya mengenakan baju tersangka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Delapan kades yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan perangkat desa masih tampil parlente saat konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ada pemandangan berbeda saat konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022).

Pengamatan Tribunjateng.com, polisi ketika mengadakan konferensi pers terkait kasus suap jual-beli jabatan yang menyeret delapan kades dari Demak, para tersangka tampil dengan baju batik dan kemeja rapi.

Para tersangka tetap berpenampilan parlente tidak seperti tersangka kasus lainnya yang biasanya mengenakan baju tersangka  di konferensi pers pada umumnya.

Bahkan, seorang kades yang menjadi tersangka sempat berkilah bahwa dalam kasus itu tidak menerima sepeserpun dari aksinya.

Baca juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Ini Profesi Terakhirnya Setelah Tinggalkan Dunia Paranormal

Baca juga: Begitu Lihat TKP Penembakan Brigadir J, Bripka Danu Tahu Ada Kejanggalan, Apalagi Saat Jasad Dibalik

"Saya tidak menerima apapun," klaim seorang tersangka, kades inisal A  dari desa Tambirejo, Demak, Selasa (22/11/2022).

Ia mengaku, hanya meminta uang sebesar Rp150 juta dari seorang peserta yang minat menjadi kepala dusun (kadus).

"Uang itu saya serahkan ke panitia," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, delapan oknum kades yang menjadi tersangka yakni  A Kades Tambirejo, A Kades Tanjunganyar, H kades Banjarsari, J Kades Mlatiharjo, MR kades Medini.

Berikutnya S kades Sambung, P Kades Jatisono, dan T kades Gedangalas.

Delapan kades yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan perangkat desa masih tampil parlente saat konferensi pers di  kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022).
Delapan kades yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan perangkat desa masih tampil parlente saat konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/11/2022). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Modus para tersangka yaitu menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di delapan desa dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Demak.

"Uang tunai yang berhasil kami sita Rp 470 juta," bebernya saat konferensi pers.

Kades Kades Tambirejo, A berperan mengkondisikan satu calon peserta yang akan mengisi formasi perangkat desa di Desa Tambirejo dan menerima uang sejumlah Rp 150 juta  dari peserta.

Kades Tanjunganyar, A  mengkondisikan empat calon peserta di Desa Tanjunganyar dan menerima uang sejumlah Rp 600 juta.

Kades Banjarsari H  mengkondisikan dua calon di Desa Banjarsari dan menerima uang sejumlah Rp 400 juta.

Kades Mlatiharjo, J  mengkondisikan dua calon di Desa Mlatiharjo dan menerima uang sejumlah Rp 300 juta.

Kades Medini, MR  mengkondisikan dua calon di Desa Mlatiharjo dan menerima uang sejumlah Rp 300 juta.

Kades Sambung, S mengkondisikan dua calon peserta di Desa Sambung dan menerima uang sejumlah Rp 300 juta.

Kades Jatisono, P  mengkondisikan satu calon  di Desa Sambung dan menerima uang sejumlah Rp 150 juta.

Kades Gedangalas, T  mengkondisikan satu calon  di Desa Gedangalas dan menerima uang sejumlah Rp 250 juta.

"Delapan Kades tersebut meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan jumlah total Rp 2,7 miliar," ujarnya.

Uang tersebut kemudian diserahkan para tersangka Panitia ujian seleksi Pilprades dari Kampus UIN di Semarang.

Ada satu desa yang tidak jadi seleksi sehingga uangnya diserahkan kembali sehingga pada pelaksanakan Ujian seleksi Pilprades oleh Fisip UIN Walisongo Semarang, hanya 15  peserta lolos,  pada tanggal 6 Desember 2021.

Mereka yang dikondisikan dan membayar sejumlah uang tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.

"Kasus ini bagian tindak lanjut dari penanganan kasus yang sudah kami proses hingga persidangan di Pengadilan dengan sebelumnya melibatkan empat tersangka," beber Subagio.

Ia menambahkan,  para tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan suap.

Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

"Saat ini delapan tersangka akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di persidangan," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved